Token Listrik Gratis

SUKSES Klaim Token Listrik Gratis PLN saat Covid-19 Bulan Juli 2020, stimulus.pln.co.id & WhatsApp

Pelanggan PLN 450 VA mendapatkan voucher gratis, sementara diskon 50 persen diberikan ke pelanggan 900 VA bersubsidi hingga September 2020

Editor: Didik Triomarsidi
istimewa/bank kalsel
Simulasi beli token listrik di M-Banking Bank Kalsel. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN listrik gratis dan diskon 50 persen berlaku hingga September 2020.

Pelanggan listrik 450 VA mendapatkan voucher listrik gratis, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan gratis dan diskon listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah, yakni lewat situs web www.pln.co.id dan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 (listrik gratis PLN).

Berikut ini adalah cara mendapatkan token listrik gratis via website PLN atau PLN online, seperti dikutip dari Instagram resmi PLN.

PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?

Daftar Harga Hp Samsung 1 Juli 2020: Samsung Galaxy A31 dan A51 Beda Tipis, Cashback Rp 500.000

Tata Cara Shalat Idul Adha New Normal, Suhu Tubuh di Atas 37,5 Derajat Celcius, Dilarang Ikut Shalat

1. Akses website resmi pln di www.pln.co.id

2. Masukan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian & identitas pelanggan yang tampil pada layar

3. Token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan

4. Setelah token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter

Berikut ini adalah cara mendapatkan token listrik gratis lewat WhatsApp (cara listrik token gratis):

1. Hubungi PLN via WhatsApp melalui nomor 08122123123

2. Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis" Masukan id pelanggan atau nomor meter sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar

3. Token listrik gratis akan tampil di layar

4. Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Layanan Pengaduan

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved