Berita Banjarbaru

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mantan KPU Banjarmasin Digelar Secara Daring

Sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur digelar secara daring

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/aprianto
Saat GM diamankan di Polres Banjarbaru. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, Kamis, (2/7) dilaksanakan secara daring.

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/7/2020) siang, sidang berlangsung berbeda, karena kondisi pandemi Covid-19 sidang dilakukan secara daring.

Sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Gusti Makmur tidak dihadirkan ke ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui video teleconference.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Muklis mengatakan sidang digelar tertutup untuk umum karena tindak pidana asusila terhadap anak.

Buronan Pencabulan di Balangan Dibekuk, Begini Kronologis Pelaku Gagahi Korban di Kebun Singkong

Begini Nasib Anggota DPRD Sogok Korban Pencabulan di Kandang Ayam Rp 1 M, Didin Ngaku Siap Dipecat

Bocah 8 Tahun Ini Demam Lalu Bertingkah Mencurigakan, Ternyata Korban Pencabulan Ayah yang Kesepian

"Alhamdullilah, sidang berjalan lancar.  Hanya kuasa hukum Gusti Makmur saja yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang," katanya.

Saat video teleconference dikatakannya berjalan lancar karena jaringan juga mendukung, sehingga tidak ada kendala teknis saat terdakwa -Gusti Makmur- mengikuti sidang melalui video teleconference.

Dijelaskan Budi, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, jaksa melayangkan dakwaan terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dian Korona, mengatakan telah menilai dan mendengar apa isi surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Pihak Kejaksaan akan menghadirkan para saksi.

Barang Bukti Dugaan Pencabulan GM Ini yang Diamankan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

Video Penjelasan Kapolres Banjarbaru Dugaan Pencabulan Menyeret Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka

Sekadar diketahui, mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 25 Desember 2019, saat korban sedang berada di toilet Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved