Berita Banjarbaru
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mantan KPU Banjarmasin Digelar Secara Daring
Sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur digelar secara daring
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, Kamis, (2/7) dilaksanakan secara daring.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/7/2020) siang, sidang berlangsung berbeda, karena kondisi pandemi Covid-19 sidang dilakukan secara daring.
Sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Gusti Makmur tidak dihadirkan ke ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui video teleconference.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Muklis mengatakan sidang digelar tertutup untuk umum karena tindak pidana asusila terhadap anak.
• Buronan Pencabulan di Balangan Dibekuk, Begini Kronologis Pelaku Gagahi Korban di Kebun Singkong
• Begini Nasib Anggota DPRD Sogok Korban Pencabulan di Kandang Ayam Rp 1 M, Didin Ngaku Siap Dipecat
• Bocah 8 Tahun Ini Demam Lalu Bertingkah Mencurigakan, Ternyata Korban Pencabulan Ayah yang Kesepian
"Alhamdullilah, sidang berjalan lancar. Hanya kuasa hukum Gusti Makmur saja yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang," katanya.
Saat video teleconference dikatakannya berjalan lancar karena jaringan juga mendukung, sehingga tidak ada kendala teknis saat terdakwa -Gusti Makmur- mengikuti sidang melalui video teleconference.
Dijelaskan Budi, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, jaksa melayangkan dakwaan terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dian Korona, mengatakan telah menilai dan mendengar apa isi surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Pihak Kejaksaan akan menghadirkan para saksi.
• Barang Bukti Dugaan Pencabulan GM Ini yang Diamankan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan
• Video Penjelasan Kapolres Banjarbaru Dugaan Pencabulan Menyeret Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka
Sekadar diketahui, mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 25 Desember 2019, saat korban sedang berada di toilet Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
