Berita HST
Bermula Adu Mulut, Pria di HST Ini Habisi Seteru di Depan Warung, Ditangkap di Hari Ulang Tahun
Gara-gara cekcok, seorang pria di HST menikam lawannya dengan senjata tajam hingga tewas
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Ipansyah, juga diamankan di rumahnya di Desa Awang Baru.
Ipansyah dijerat dengan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan, satu gawai, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok beserta korek, satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu kecil, satu pasang sendal jepit berwarna biru, satu lembar celana, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu.
• Pria Ini Tewas Saat Melerai Perkelahian Dua Wanita, Pecahan Botol Robek Leher Korban
• Ini Penyebab Awal Sampai Terjadi Perkelahian di SPBU Kota Citra Graha yang Berujung Korban Tewas
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Kami harap keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)