Kasus Pembobolan BNI

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun, Diburu 17 Tahun Diekstradisi di Serbia

Berikut pejalanan kasus Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp 1,7 Triliun, diburu selama 17 tahun lalu diekstradisi di negara Serbia.

Editor: Didik Triomarsidi
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 Triliun, diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). Di foto tersebut, dia terlihat bersama Menkumham Yasonna Laoly. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lakukan kejahatan membobol Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia.

Setelah menjadi buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan melakukan proses ekstradisi tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Maria Pauline Lumowa Pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Berikut Profil Buronan 17 Tahun

Seleksi CPNS 2020-2021 dan Rekrutmen Mahasiswa STAN Dibatalkan, Kemenkeu: Dibuka Kembali 2021

Ditemukan Dalam Freezer, Mayat ABK WNI Diduga Korban Tindak Kekerasan di Kapal Ikan China

Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (ISTIMEWA)

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved