Berita Kabupaten Banjar
Lokasi di Kawasan Permukiman, Eks RPH Martapura Dicanangkan Jadi RTH
Eks RPH Martapura di Jalan Muhajirin Desa Jawa Laut Martapura Kabupaten Banjar direncanakan bakal menjadi ruang terbuka hijau.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Eks RPH Martapura di Jalan Muhajirin Desa Jawa Laut Martapura Kabupaten Banjar direncanakan bakal menjadi ruang terbuka hijau.
Ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Banjar, Zulyadaini kepada Banjarmasinpost.co.id Kamis (9/7/2020) malam aset tersebut pada dasarnya masih tercatat di Disnakbun Kabupaten Banjar.
Memang ujarnya ada pembahasan untuk eks RPH tersebut.
• Ketua DPR RI Cerita Manfaat dari Drama Korea, Puan Maharani Suka Crash Landing On You
• May Lee Berharap Proses Cerainya dengan Okan Kornelius Cepat Selesai, Ini Alasannya
Karena lokasi RPH di kawasan permukiman maka dimungkinkan ujar Zul eks RPH dibuat menjadi ruang terbuka hijau.
"Sementara ini belum ada juga permintaan dari perangkat daerah yang lain," tambahnya.
Sebelumnya Disnakbun Kabupaten Banjar mengatakan eks RPH sudah diserahkan ke aset daerah.
Eks RPH Martapura di Jalan muhajirin sudah berpuluh-puluh tahun ditinggalkan usai RPH baru dibuat di Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan.
Banjarmasinpost.co.id/rii
