Breaking News

Berita Banjarmasin

Pemko Berikan Kelonggaran THM di Banjarmasin untuk Buka di Pandemi Covid-19

Angin segar didapatkan oleh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) maupun juga karaoke untuk bisa beroperasional

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
istimewa
Petugas BNNP Kalsel dan Ditnarkoba Polda Kalsel melakukan pemeriksaan pengunjung THM di Banjarmasin 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angin segar didapatkan oleh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) maupun juga karaoke untuk bisa beroperasional

Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, sedikit memberikan kelonggaran kepada THM maupun karaoke yang nekat buka di masa pandemi Covid-19.

Beberapa hari yang lalu, Pemko Banjarmasin diwakili oleh Asisten II yakni Doyo Pundjadi menggelar pertemuan dengan para pengelola THM dan karaoke.

Pembangunan Mal Masih Tersegel, Manajemen Perembee Surati Dewan dengan Tujuan Begini

Dan dari hasil tersebut diketahui ada kesepakatan bahwa mereka yang nekat untuk tetap beroperasional di masa pandemi ini diminta kesediaannya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Meskipun demikian, Doyo pun menegaskan hal ini bukan berarti pihaknya pun memberikan izin kepada pengelola THM, karaoke dan sejenisnya untuk buka.

"Kemarin kita sudah mengadakan pertemuan. Dan kita tidak membicarakan pub atau cafe buka atau tidak. Yang kami tekankan adalah agar pelaku usaha menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan. Misalnya wajib pakai masker, menyiapkan cuci tangan, thermogun dan sebagainya," ujar Doyo.

Doyo menambahkan bahwa pengelola THM maupun karaoke setuju dengan apa yang ditekankan tersebut.

"Mereka sepakat, bahkan juga ada surat pernyataan di atas materai," katanya.

Doyo menambahkan bahwa pihaknya pun memberikan apresiasi kepada THM atau karaoke dan sebagainya yang memilih tutup untuk saat ini.

"Kepada mereka yang tutup, kafe maupun pun nya kami sangat memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Untuk yang sudah terlanjur buka harus membuat pernyataan," jelasnya.

Tim Gabungan Dapati Tempat Karaoke Buka Diatas Ketetuan Jam Operasional, Sekda Ingatkan Hal Ini

Disinggung mengenai pengawasan yang akan dilakukan, Doyo menerangkan pihaknya pun nantinya akan menggelar razia.

"Selanjutnya kami akan melakukan upaya berupa razia, tentunya secara silent agar tidak bocor. Bahkan Satpol PP pun baru tahu razia pada detik itu juga," katanya, Jumat (10/7/2020) siang.

Lebih jauh Doyo menerangkan sanksi pun sudah disiapkan kepada THM karaoke pub dan sebagainya yang ngotot buka namun nantinya kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.

"Bagi mereka yang kedapatan ketika disidak dan juga sudah membuat penyataan namun ternyata masih amburadul dan ada bukti konkritnya, mohon maaf berarti tidak punya kemampuan menerapkan protokol kesehatan, dan sebaiknya tidak dilanjutkan operasionalnya," katanya.

Rumah Rusak Terpapar Gelombang Besar, ini Jumlah Kerugian yang Dialami Nelayan Muara Asamasam

Meskipun ada sedikit kelonggaran, namun Doyo memastikan bahwa khusus untuk THM berupa diskotik belum diizinkan beroperasional.

"Khusus bagi diskotik mereka menyadari juga bahwa mereka tidak punya kemampuan untuk mengawasi mobilitas di kegelapan. Dan karena tidak sanggup dan sadar, maka mereka juga tidak melakukan operasional diskotik," tutupnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved