Berita Regional

9 "Pendekar" Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Tewasnya Pesilat Cilik di Sukoharjo

Sembilan pendekar diamankan jajaran Polres Sukoharjo menyusul tewasnya seorang pesilat cilik saat berlatih.

Editor: Hari Widodo
(TribunSolo.com/Agil Tri)
Rumah duka FAR (15) yang akan dikebumikan di TPU Setempat di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (5/7/2020). 

Editor : Hari Widodo

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -  Sebanyak 9 "pendekar" yang diduga terlibat kasus tewasnya pesilat cilik saat latihan di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi, Jumat (10/7/2020).

Sembilan pelaku yang diamankan 6 diantaranya adalah anak-anak dan 3 sudah berusia dewasa.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 9 orang yang diduga pelaku yang menyebabkan bocah berumur 15 tahun menghembuskan nafas terakhir saat latihan silat.

Bocah berinisial FAR (15) warga tewas saat berlatih silat, Sabtu (4/7/2020) malam.

Pesilat Cilik Kalsel Incar Medali di Kejuaraan Perisai Diri Internasional, Ikuti Tiga Kelas

Lolos PON XX Papua, 3 Pesilat Kalsel Ini Mantapkan Teknik di Padepokan Mini Hamparan

Meriahkan Hari Jadi ke-54 Kabupaten Tabalong, Atraksi 5.000 Pesilat Kuntau Bakal Hibur Warga

"Kami sudah amankan pelaku," kata AKP Nanung kepada TribunSolo.com.

Rumah duka FAR (15) yang akan dikebumikan di TPU Setempat di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (5/7/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Dari sembilan orang yang diamankan kepolisian, 6 orang di antaranya masih anak - anak dan 3 dewasa.

"Mereka kami amankan secepatnya agar tidak kabur," papar dia.

Para pelaku saat diamankan petugas pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Mereka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo.

"Dari 9 pelaku hanya satu yang berusaha kabur," jelas dia.

Pesilat HST Bentangkan Spanduk Save Meratus di Depan Gubernur Kalsel, Sahbirin Ngajak Lakukan Ini

Namun, akhirnya pasrah dan mau menyerah pada pihak kepolisian.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan pada mereka yakni Pasal 76c tentang UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Amankan 9 Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas saat Latihan di Gatak Sukoharjo
Penulis: Ryantono Puji Santoso

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved