Berita Banjarmasin

Belajar dari Rumah di Banjarmasin Diperpanjang Hingga 19 Desember 2020

Karena kondisi Banjarmasin masih zona merah, sehingga tidak diperkenankan memulai proses pembelajaran di sekolah.

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menegaskan wilayahnya masih zona merah Covid-19 sehingga meniadakan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meskipun memasuki tahun ajaran baru, dipastikan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk kali ini ditiadakan.

Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bahkan diketahui, Wali Kota Banjarmasin yakni H Ibnu Sina, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/2878-Sekr/Dipendik/2020 tertanggal 8 Juli 2020 tentang Kebijakan Bidang Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021 di Kota Banjarmasin.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah baik itu dari tingkat TK, SD, SMP negeri maupun swasta dan sederajat yang ada di Kota Seribu Sungai.

Dalam SE Wali Kota tersebut, ada enam poin yang disampaikan dan salah satunya disebutkan bahwa kegiatan Orientasi Pengenalan Sekolah pada awal tahun pelajaran ditiadakan.

Enam Karyawan RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Sembuh dari Covid-19

Tiga Ibu Hamil di Banjarmasin Meninggal Berstatus Reaktif, Kadinkes Tunggu Hasil Swab

Jumlah Ibu Hamil Reaktif Rapid Test Meningkat di Banjarmasin, Tiga Orang Meninggal

Dit Binmas Polda Kalsel Rangkul Pengusaha Pasar di Banjarmasin, Bantu Korban Covid-19 di Zona Hitam

Hari ini Harga Daging Ayam Potong di Pasar Antasari Banjarmasin Rp 33.000 Per Kilogram

Kemudian tahun ajaran baru 2020/2021 ini dilaksanakan dengan sistem PJJ dari 13 Juli hingga 19 Desember mendatang.

Pemberlakuan PJJ hingga 18 Desember ini pun nantinya juga akan disesuaikan apabila ada kebijakan baru dari Kemendikbud maupun Pemko Banjarmasin.

Kepada wartawan, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina pun menerangkan alasan sekolah masih tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajar langsung atau tatap muka karena Banjarmasin sudah berada di zona merah Covid-19.

"Kami berpegang pada kebijakan Menteri Pendidikan bahwa untuk zona hijau memang diperkenankan tapi karena kondisi Banjarmasin masih zona merah sehingga tidak diperkenankan memulai proses pembelajaran di sekolah," ujarnya.

Ibnu menambahkan bahwa pihaknya dan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pun sudah menyiapkan skenario apabila memang nantinya bisa lebih cepat melaksanakan proses pembelajaran di sekolah ini.

"Kalau nanti terjadi pelandaian angka Covid-19, mungkin tiga bulan ke depan atau Oktober nanti bisa dilakukan pembelajaran di sekolah. Tapi kalau masih belum keluar dari zona merah, berati satu semester belajar di rumah dan mungkin pada awal 2021 nanti anak-anak baru bisa masuk sekolah," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved