Berita Banjarbaru

Emi Lasari Kritisi Perwali Banjarbaru, Batasan 5 Orang Berkumpul Perlu Dikaji

Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari menilai pembatasan berkumpul harus dikaji ulang, karena situasi kita sudah melakukan aktivitas

Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
istimewa/humas dprd banjarbaru
Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengkritisi Perwali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona masih dalam tahap sosialisasi.

Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan baik satu orang atau lebih memang bagian dari upaya untuk mendisiplinkan warga dalam kondisi covid-19.

"Namun dalam hal pembatasan berkumpul harus dikaji ulang, karena situasi kita sudah melakukan aktivitas seperti biasa," katanya, Selasa, (14/7/2020).

Menurutnya, sepanjang berkumpul tapi dapat menjamin protokol kesehatan dan tetap dijaga serta tidak melanggarnya, hal itu tidak masalah.

Resmi, Perwali Pedoman New Normal di Banjarbaru Telah Terbit

Negatif Covid-19, Pasutri Bati-bati Tinggalkan Karantina dan Berkumpul dengan Sang Anak

Cerita Penyintas Covid-19, dr Ali Sempat Khawatir Tak Bisa Lagi Berkumpul Isteri dan Anak

"Dalam perwali ada larangan lima orang berkumpul di tempat umum. Ini perlu dipertegas, tempat atau usaha yang bagaimana dengan aturan ini. Apalagi Mall sudah buka," lanjutnya.

Sehingga, menurutnya perlu mendefinisikan pembatasan orang berkumpul seperti apa yang dilarang. Jangan sampai nanti jadi masalah ketika ada pembatasan.

"Perlu pemahaman dan penegasan pembatasan yang dimaksud terkait fasilitas umum. Maknanya akan sangat luas dan menimbulkan definis yang berbeda-beda bagi masyarakat kita," tambahnya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved