Berita Banjarbaru
Resmi, Perwali Pedoman New Normal di Banjarbaru Telah Terbit
Perwali Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Kota Banjarbaru sudah diterbitkan.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 di Kota Banjarbaru sudah diterbitkan.
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan perwali itu diterbitkan dalam rangka mempersiapkan masyarakat menuju kenormalan baru (New Normal).
"Untuk itu, masyarakat harus semakin disiplin menjaga kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mengutamakan di rumah saja," katanya, kemarin.
Seiring dengan berakhirnya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka sejak 31 Mei 2020 Pemerintah Kota Banjarbaru memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan sedikit melonggarkan beberapa sektor penting namun tetap wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
• VIDEO Pemberlakuan New Normal di Banjarbaru, Pengunjung Pasar Wajib Kenakan Masker
• New Normal Berlaku di Banjarbaru, Pengunjung Pasar Tidak Bermasker Dilarang Masuk
• 3 Indikator New Normal Versi Mahfud MD, Ternyata Bukan dari Pendekatan Ekonomi
"Penanganan di bidang kesehatan dan bantuan sosial tetap dilaksanakan, serta terus dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Untuk proses pembelajaran dan pendidikan, disebutkannya masih dilakukan di rumah masing-masing dengan memanfaatkan sistem daring, begitu juga dengan santri pondok pesantren yang kegiatannya masih diliburkan.
Penjagaan di posko perbatasan tidak dilakukan lagi. Sebagai gantinya, akan diadakan posko penjagaan di beberapa ruang publik.
Contohnya, seperti di Lapangan Murjani, Pasar Bauntung, Pasar Ulin Raya, Jalan Karang Anyar dan Q Mall.
Posko tingkat wilayah kecamatan juga tetap diaktifkan.
Posko ini untuk menjaga agar masyarakat tetap mematuhi himbauan menjaga kesehatan sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
• Pemkab Kotabaru Tunggu Petunjuk Provinsi dan Pusat Pemberlakuan New Normal
• Palangkaraya Tunggu Hasil Kajian Sebelum Menerapkan New Normal
Pada Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020, bab IV pasal 5, pelaksanaan tatanan normal baru, menyebutkan secara umum pelaksanaan tatanan normal baru adalah menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 yaitu mencuci tangan dengan menggunakan sabun/Handsanitizier sebelum, saat dan setelah beraktivitas.
Menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, menjaga jarak aman dan hindari kerumunan, pengecekan suhu tubuh dan membatasi kapasitas pengunjung dan penggunaan sarana umum. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
