Kalsel Bergerak
Gubernur Kalsel Atensi Layanan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Gubernur Kalsel mengatakan kebijakan pemerintah pro rakyat melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan PTSL harus didukung semua pihak.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan ( Kalsel ), H Sahbirin Noor, memberikan atensi khusus terhadap program pelayanan pembuatan sertifikat tanah gratis kepada rakyat.
Paman Birin, --sapaan akrabnya,-- mengatakan kebijakan pemerintah melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), harus didukung segenap komponen.
"Alhamdulillah, perbincangan saya dengan Bapak Kakanwil BPN Kalsel, daerah kita diberikan kouta besar untuk pensertifikatan tanah gratis," terang Paman Birin, usai menerima kunjungan kerja Kakanwil BPN Kalsel, Alen Saputra, di kediaman jabatan, Senin (13/7/2020) pagi.
Terkait kebijakan pro rakyat itu, Gubernur pun berharap pemerintah daerah termasuk para kepala daerah bisa bergandengan tangan untuk turut mensukseskan.
Paman Birin mengharapkan, meski di tengah pandemi Covid-19, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap maksimal. Caranya, tentu dengan penerapan sistem kerja terukur dan mengkedepankan protokol kesehatan.
Ia juga berharap program pro rakyat ini harus dibantu untuk terus disosialisasikan. Sebab masih banyak masyarakat atau pemilik tanah di Kalsel yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya.
“Ayo, segera daftarkan dan ikuti program PTSL ini. Tujuannya, agar tanah kita aman dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari, dan yang paling penting adalah administrasi pertanahan kita menjadi lebih baik,” tandas Paman Birin.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Kalsel, Alen Saputra mengatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
“Jadi, kalau masyarakat yang mau mensertifatkan tanahnya, kita sertifikatkan. pelayanan pembuatan sertifikatnya gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Alen.
Dirincikan untuk tahun 2020 pihaknya menargetkan 280.000 ribu bidang tanah di Kalsel sudah memiliki sertifikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gubernur-kalsel-h-sahbirin-noor-atau-paman-birin-kakanwil-bpn-kalsel-alen-saputra.jpg)