Kriminal Kotabaru

Mahasiswi Ini Tipu Peserta Arisan Online, Diamankan Polres Kotabaru

Pelaku berinisial SD mengaku melakukan penipuan dengan berkedok arisan online di Kotabaru dan uangnya untuk gonta-ganti beli hp.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, saat rilis pengungkapan penipuan dengan cara arisan online, kemarin. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - SD, pelaku penipuan dengan modus arisan online yang ditangkap anggota Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), mengaku menyesal.

Gara-gara kepincut gaya hidup mewah, tersangka masih mahasiswi itu hingga melakukan penipuan dengan motif arisan online.

Tersangka SD, kini menyesali perbuatannya. Akibat ulahnya itu pun, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi tersebut dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polres Kotabaru.

Saat konferensi pers kemarin, penyidik Polres yang menghadirikan SD tidak hanya mengakui kesalahannya. Namun, ia sempat meneteskan air mata hingga membuat bola matanya memerah dan berkaca-kaca.

Kepada media yang meminta keterangannya, SD menjelaskan, nekad melakoni bisnis diduga melakukan penipuan dengan berkedok arisan online. Dengan alasan kepincut gaya hidup mewah.

Seperti gonta-ganti handphone, sering ke salon dan gaya hidup lainnya. "Ya, sangat menyesal," ujar SD sesekali menyeka air mata.

Pilkada di Kotabaru, Kapolres Kotabaru: Netralitas Anggota Harga Mati

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Predator Anak hingga Narkoba, Sabu-sabu Ratusan Gram Dimusnahkan

Kasus Covid-19 Turun, Kapolres Kotabaru Tetap Gencarkan Pencegahan

Belum Sampai 24 jam Setelah Aksinya, Tersangka Kejahatan Curat Diringkus Tim Buser Polres Kotabaru

Bikin Baru dan Perpanjangan SIM di Polres Kotabaru Wajib Tes Psikologi, Berlaku Sejak 1 Juli

Namun ibarat pepatah. Nasi sudah menjadi bubur, sesal kemudian tiada berguna. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, SD kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di rutan Polres Kotabaru.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK, mengatakan, penipuan melalui arisan online oleh tersangka dengan modus operandi melalui WhatsApp (browsing) kemudian dibagikan.

Modus itu dilakukan pelaku untuk memancing korban ditawarkan arisan dengan iming-iming Rp 4 juta menjadi Rp 9 juta.

"Modus terus berlanjut hingga ada salah satu korban yang melapor ke Polres Kotabaru. Korban menyetor mulai Rp 1 juta hingga sampai total Rp 15 juta," katanya.

"Dan yang sudah melapor ke polres ada lima orang. Dengan total kerugian Rp 259 juta lebih. Korban dijanjikan kalau kena (dapat arisan) akan mendapat 100 persen," lanjut Andi Adnan.

Modus operandi dilakukan pelaku, diakui sangat tidak masuk akal. Namun, membuat tertarik korban karena keuntungan yang besar.

"Modus-modus seperti ini saya harapkan jadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming keuntungan. Harus berpikir rasional," pesan Andi Adnan.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved