Berita Kotabaru

Bikin Baru dan Perpanjangan SIM di Polres Kotabaru Wajib Tes Psikologi, Berlaku Sejak 1 Juli

Polres Kotabaru mulai 1 Juli menerapkan tes psikologis dalam proses pembuatan atau perpanjangan sim

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Lendra Ambarsari SIK menjelaskan rencana penerapan tes psikologis dalam proses pembuatan sim baru ataupun perpanjangan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kapolres Kotabaru AKBP Andi Andan Syafruddin SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Lendra Ambarsari SIK menyatakan, akan menerapkan tes psikologis kepada pemohon pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 1 Juli mendatang.

Menurut Lendra, pemberlakuan tes psikologis sebagaimana tertuang dalam Perkap nomor 9 tahun 2012 pasal 24 terkait syarat pendaftaran Uji SIM, selain usia, administrasi, dan kesehatan meliputi jasmani dan rohani seperti dijabarkan di pasal 34.

"Selama ini kan (uji SIM) hanya jasmani. Sekarang ada rohaninya (psikologis)," jelas Lendra kepada banjarmasinpost.co.id, kemarin.

Akan diterapkan tes psikologis kepada pemohon pembuatan baru dan perpanjangan SIM, karena semakin banyaknya kecelakaan lalu lintas.

Hari Bhayangkara 1 Juli, Polres Kotabaru Gratiskan Layanan SIM Baru dan Perpanjangan. Ini Syaratnya

VIDEO Polres Kotabaru Distribusikan 20 Ton Beras Secara Bertahap

Knalpot Tidak Standar, Motor Tak Boleh Keluar dari Polres Kotabaru

"Jadi model kaya ke penggunaan Senpi (senjata api) lah. Kalau tidak memenuhi syarat yang tidak dikasih senpi lah," kata Lendra mencontohkan.

Maka dari itu, dengan di filternya lagi proses permohonan pembuatan atau perpanjangan semua jenis SIM, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Sebenarnya di Polda-Polda lain sudah ada yang menerapkan. Polda Kalsel dimulai 1 Juli dan seterusnya," lanjut Lendra.

Terkait penerapan tes psikologis, sambung Lendra, akan ada Biro psikologis tersendiri yang ditunjuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Baksi Biro SDM Polda Kalsel.

Menanggapi hal itu, Akhmad Hadi salah seorang warga Pulaulaut Utara Kotabaru, merespon positif persyaratan baru akan diterapkan Polres Kotabaru khususnya, terkait uji psikoligis.

Satlantas Polres Banjarbaru Berikan SIM Gratis, Syaratnya Lahir di Tanggal Ini

"Saya secara merespon positif, apalagi persyaratan itu memang sudah ada di peraturan," ujar Akhmad.

Apalagi tujuan akan diterapkan syarat baru ini menyangkut keselamatan pengendara serta upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Jadi, aku mendukung saja kalau diberlakukan tes psikologis," pungkas Akhmad Hadi.

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved