Wabah Virus Corona
Tak Ada Lagi Istilah ODP, OTG, PDP Virus Corona, Ini Penjelasan Menkes Terawan Agus Putranto
Tak ada lagi istilah ODP, OTG, PDP Virus Corona, Ini Penjelasan Menkes Terawan Agus Putranto.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak ada lagi istilah ODP, OTG, PDP Virus Corona, Ini Penjelasan Menkes Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.
• Cara Aktivasi Paket Internet Murah 117GB Cuma Rp 117 Ribu, Promo Telkomsel 30GB Cuma Rp 40 Ribu
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:
1. Kasus suspek
Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Terawan Agus Putranto
ODP
PDP
OTG
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Pasien dalam Pengawasan (PDP)
Orang Tanpa Gejala (OTG)
Menkes
Virus Corona
Ribuan Jurnalis di Jabodetabek Divaksin Covid-19, Pelaksanaan Kamis hingga Sabtu 25 - 27 Februari |
![]() |
---|
Ahli: Pemerintah dan BPOM Harus Hentikan Vaksin Nusantara, Berikut Alasan-alasannya |
![]() |
---|
Mandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Covid-19 Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
BPOM Segera Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Buatan Inggris Astrazeneca |
![]() |
---|
Vladimir Putin Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Milik Negaranya, Ternyata Mau Disuntik Vaksin Lain |
![]() |
---|