Wabah Corona di Kalsel

VIDEO Rencana Disdik Kalsel Manfaatkan SLBC Tempat Karantina Pasien Covid-19

Disdik Kalsel mengizinkan Gugus Tugas untuk memanfaatkan SLBC Pembina di Lianganggang Banjarbaru sebagai tempat penanganan kasus Covid-19.

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) telah memafaatkan sejumlah fasilitas untuk dijadikan sebagai tempat penanganan kasus Covid-19.

Tempat karantina yang sudah diaktifkan adalah Balai Diklat di Jalan Ambulung Banjarbaru, Bapelkes di Banjarbaru, Gedung BPSDM di Jalan Panglima Batur Banjarbaru, Asrama Haji di Landasan Ulin Banjarbaru, serta Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan di Banjarmasin.

Rencana terkini, Sekolah Luar Biasa (SLB) C Negeri Pembina yang berada di dekat bundaran Lianganggang, Kota Banjarbaru. 

"Di Asrama Haji kami pakai dan kini sudah ada sekitar 20 pasien. Nah jika terus bertambah maka tidak mungkin rencana di SLB Pembina dan rencana di SPN juga akan dipakai," kata Sahruddin, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, kemarin.

Terpisah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Yusuf Effendi, mengatakan, bahwa memang ada surat dari Gugus Tugas dan pihaknya sudah meresponsnya dengan baik.

Pemprov Didesak Akomodir Bantuan Untuk Dunia Pendidikan, Begini Tanggapan Sekdaprov Kalsel

Perusahaan Ini Bantu Alat PCR, Kapolda Kalsel Selalu Dukung Kebijakan Covid-19

Dukung Mobilitas Penanganan Covid-19, Bank Kalsel Berikan Bantuan Mobil Operasional Kesehatan

Update Corona Kalsel: Positif Covid-19 Tembus 4.216, Hari Ini Terbanyak Tambahan dari Tanahlaut

"Pertimbangannya, pertama karena saat ini siswanya belajar dari rumah. Kedua, karena di lokasi tersebut ada sarama atau ruang pennginapan. Jadi, bukan ruang sekolah atau ruang belajar, tapi yang akan dipakai itu adalah memang penginapan untuk pihak ke tiga," papar dia.

Soal kapasitas, disebutkan Yusuf, di lokasi tersebut mampu menampung 108 pasien yang bisa ditampung.

Tapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipertimbangkan gugus tugas jika SLBC Pembina dijadikan ruangan karantina.

"Kami juga meminta adanya penyekat dan tempat guru sekolah. Untuk guru sekolah kan 50:50, jadi gak penuh di kantor sehingga masih bisa jika disekat. Selain itu kami juga meminta operasional listrik dan PDAM untuk juga dibayarkan oleh gugus tugas," imbuh Yusuf Effendi.

Terkait sektor pendapatan, yang harusnya ada pemasukan dari ruangan itu pun Diadikbud juga memberikan dua opsi.

"Bisa dibayarkan oleh Gugus Tugas, dan atau bisa dihapuskan sementara target PAD dari penyewaan tempat di SLB c tersebut," kata dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurcholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved