Mata Najwa

LINK Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Polemik Virus Corona & Covid-19

LINK Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Polemik Virus Corona dan Covid-19

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rendy Nicko
youtube Najwa Shihab
Najwa Shihab presenter Mata Najwa. LINK Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Polemik Virus Corona dan Covid-19 

Link Live Streaming Trans7 Mata Najwa yang akan membahas mengenai Polemik Virus Corona dan Covid-19 saat ini

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan Siaran Langsung Trans 7 yang menyajikan Mata Najwa malam ini dengan tema 'Kita Belum Menang'.

Link Live Streaming Mata Najwa malam ini dapat diakses di website Trans7, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram Matanajwa pada Rabu (15/7/2020) mulai pukul 20.00 Wib.

Dalam instagram Mata Najwa, dituliskan bahwa hanya 30 persen warga yang menggunakan masker sehari-hari.

LIVE Race Trans7 - Siaran Langsung Tes MotoGP Spanyol Hari Ini di Live Streaming MotoGP 2020

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300, Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 18 Ribu

"Hanya 30 persen warga yang menggunakan masker sehari-hari. Selebihnya, 70 persen, masih berkegiatan seperti suasana sebelum pandemi: tidak memakai masker. Kalau sudah begini, bagaimana angka positif kasus COVID-19 tidak menjadi tinggi?" tulis Presiden @Jokowi di Instagram.⁣⁣
⁣⁣
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tidak menganggap enteng COVID-19. Jokowi bahkan menyebut ini sudah lampu merah lagi. ⁣⁣
⁣⁣
Lonjakan kasus yang terjadi belakangan menunjukkan perjuangan kita melawan situasi pandemi masih jauh dari garis finish. Sebanyak 1.280 orang di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa) Kota Bandung dan 25 tenaga kesehatan di RSUD Moewardi Solo positif COVID-19 jadi contohnya.⁣⁣
⁣⁣
Di sisi lain, sebagian masyarakat dibuat makin skeptis. Marak terjadi aksi jemput paksa jenazah COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Setidaknya ada delapan kasus tercatat sejak Maret sampai Juni 2020.⁣⁣
⁣⁣
Saat ini pemerintah kembali menggaungkan pentingnya kewaspadaan terhadap virus corona dan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.⁣⁣

LINK LIVE STREAMING TRANS 7

* Berikut Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa dengan tema 'Kita Belum Menang' yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

LINK

Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi dan Fasilitas untuk Atasi Covid-19

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengkritisi rencana pemerintah yang tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia mengatakan, pemerintah semestinya mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait fasilitas, misalnya, ketersediaan dan keterjangkauan alat kesehatan seperti masker.

Dia menegaskan pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sebelum menerapkan sanksi.

"Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat KIE (komunikasi informasi dan edukasi) yang efektif? Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?" ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, dia mempertanyakan strategi pemerintah selama ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan.

"Sanksi akan efektif jika masyarakat memahami kenapa ada aturan tersebut. Jangan sampai pemerintah mengedepankan sanksi dari edukasi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut," tuturnya.

Netty mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat terdampak pandemi.
Pemerintah harus melibatkan pakar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam pembentukan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan rakyat.

"Terkait pilihan sanksi denda, perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga pra sejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran," ujarnya.

Jika sanksi ini berlaku di kemudian hari, Netty berharap pemerintah konsisten. Ia mengatakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen.

"Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas. Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian," ucapnya.

"Apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya? Jangan sampai ini jadi lelucon lagi. silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek," ujar Netty.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial. Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara melalui Kompas.com.

"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Jokowi.

Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Jokowi, dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.

Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya enggak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.

"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Jokowi.

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300, Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 18 Ribu

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved