Kriminalitas Banjar

Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Sabu 119,84 Gram

tersangka berinisial RM sudah dipantau sejak lama di kediamannya oleh anggota polisi yang berbaju sipil

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Kasat Narkoba Polres Banjar saat meringkus pelaku RM 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satuan reserse Narkoba Polres Banjar menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebesar 119,84 gram di Kabupaten Banjar dari tangan pengedar yang berinisial RM (36), Jumat (17/07/20).

Dalam giat tersebut, kasatnarkoba polres Banjar, AKP Purnoto melalui Kanit Opsnal Aipda Sony Borneo mengatakan tersangka berinisial RM sudah dipantau sejak lama di kediamannya oleh anggota polisi yang berbaju sipil.

"Tersangka ini sudah kita pantau jauh-jauh hari, untuk memastikan apakah barang haram itu ada padanya," ujarnya saat ditemui setelah tersangka diamankan.

Jadwal Pencairan Gaji-13 PNS TNI Polri Pensiunan Makin Kabur, Sri Mulyani: Sabar, Nanti Saja Ya

GRATIS untuk UMK, Cara Cepat Klaim Token Listrik Gratis PLN Juli 2020 www.pln.co.id & WA 08122123123

Daftar Jenderal Polisi yang Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Kasus Djoko Tjandra

Tersangka sudah dipantau pergerakannya hingga ke daerah Kecamatan Gambut Jalan Ahmad Yani Kilometer 16.00 dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka yang menaiki minibus kita pepet dari belakang, anggota menutup Jalur mundur menggunakan satu unit sepeda motor," lanjutnya.

Setelah tersangka sudah tidak bisa melarikan diri, anggota satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RM dan didapati tiga paket sabu dengan berat 1 gram per paket di badannya.

"Tiga paket sabu itu dimasukkan tersangka di dalam kotak korek api," tegasnya.

Sony mengatakan pengejaran mereka tidak berhenti sampai di sana, pihaknya lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah tersangka yang beralamat di jalan Trikora Kompleks Bhayangkara, Kota Banjarbaru.

"Pada saat kita melakukan penggeledahan, kita menemukan lagi tiga kantong sabu-sabu dengan berat per kantong 25 gram," lanjutnya.

Pihak kepolisian kemudian terus melakukan penggeledahan di seluruh isi rumah tersangka, alhasil kembali ditemukannya sabu sebanyak 9 kantong dengan berat per kantong 5 gram.

"Kita juga menemukan timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menimbang barang haram itu," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan itu, Aipda Sony mengatakan total yang didapat dari penggeledahan ini sebanyak 119,84 gram dan 1 timbangan digital.

"Untuk sementara tersangka sudah kita amankan di Polres Banjar untuk urusan selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved