Berita Banjarmasin
BP Perda DPRD Provinsi Kalsel Wacanakan Kembali Usulkan Raperda Tentang Lahan Gambut di 2021
Sempat mengemuka dan masuk dalam Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2019
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat mengemuka dan masuk dalam Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2019, Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) rontok di Tahun 2020.
Meski sudah sempat dibentuk Pansus di Tahun 2019, pembahasan Raperda Tentang RPPEG ini dicabut karena dinilai memiliki banyak kendala.
Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Hormansyah menyatakan pihaknya sedang merumuskan Raperda sejenis untuk dimasukkan ke Propemperda DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2021.
• Bupati Sayed Jafar Simbolis Serahkan BST ke Nelayan di Pulaulaut Tengah Kotabaru
Namun kata Hormansyah, ada beberapa poin inti dalam usulan Raperda tersebut yang akan dirubah sebelum kembali diusulkan.
"Lahan gambut rencananya digarap lagi, ada beberapa poin yang dirubah karena kemarin jadi kendala. Jadi akan direvisi, Inshaallah akan dimasukkan lagi di 2021 tapi dengan pola dan poin yang berbeda," kata Hormansyah.
Dijelaskan Hormansyah, pada pembahasan Raperda RPPEG sebelumnya, persoalan utama didapati pada tumpang tindihnya poin Raperda dengan aturan lain terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Yang kemarin sudah ada Undang-Undang Karhutla dan bersinggungan, supaya tidak tumpang tindih, kami akan kaji lagi," terangnya.
Diketahui, keputusan pencabutan Raperda RPPEG diambil DPRD Provinsi Kalsel saat Sidang Paripurna terakhir Anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2014-2019, Kamis (5/9/2019).
• Ini Besaran Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Wilayah Kota Banjarmasin
Ketua Pansus Raperda RPPEG DPRD Provinsi Kalsel saat itu, Puar Junaidi menyatakan belum seluruh kabupaten/kota di Kalsel secara spesifik dan rinci memasukkan area lahan gambut dalam rencana tata ruang wilayah daerahnya masing-masing.
Padahal hal tersebut menjadi salah satu hal yang menjadi objek yang diatur dalam Raperda RRPEG, sehingga jika diteruskan dan disahkan menjadi Perda, diprediksi Perda tersebut tidak akan bisa efektif diterapkan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/hormansyah-11.jpg)