Berita Banjarbaru
Petugas Coklit KPU Banjarbaru Wajib Pakai APD dan Buku Kerja
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) KPU Banjarbaru dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat melakukan coklit
Penulis: Aprianto | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020.
Selain itu, PPDP juga wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugasnya coklit kepada masyarakat Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengatakan kegiatan coklit dilaksanakan mulai 15 juli 2020 sampai dengan 13 agustus 2020 mendatang.
"Setiap tempat pemungutan suara (TPS) ada satu petugas. Jadi total PPDP di Kota Banjarbaru ada 555 Petugas," katanya, Senin, (20/7).
• Muncul Suara-suara Aneh Dari Rumah Janda yang Digorok Anaknya, Tetangga: Suara Orang Memasak
• Gegara Cemburu, Warga Kuin Selatan Banjarmasin Barat ini Tikam Pacar Mantan Istri
• Sebagian Penghuni Barak Eks Kebakaran Kotabaru Direlokasi ke Rusunawa
Semua petugas coklit, ditegaskannya sudah dilengkapi dengan APD untuk melakukan Coklit. Termasuk dengan buku kerja.
"Jadi, petugas kita dilapangan dibekali dengan buku kerja sebagai panduan dan alat kontrol dalam melakukan kerja pemutakhiran data pemilih," lanjutnya.
Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih bertemu dengan pemilih secara langsung. Jadi wajib memakai APD saat melakukan coklit sesuai dengan protokol kesehatan covid-19," tambahnya.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pekerjaan yang sangat penting ini, kata Hegar harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak RT, RW, termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.
(Banjarmasinpost.co.id/aprianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ppdp-coklit.jpg)