Berita Banjarmasin
Resmi Terbaru SK Menkes, Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti dengan Ini
Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, memastikan tidak ada lagi penggunaan istilah ODP, PDP dan OTG menyusul terbitnya SK terbaru Menkes
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu point penting dari SK tersebut, tidak lain adalah dihilangkannya istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan juga Orang Tanpa Gejala (OTG).
Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin yakni Machli Riyadi pun memastikan juga tidak lagi menggunakan istilah ODP, PDP dan OTG.
• Sinopsis Film Cold Eyes Tayang di Trans7 Malam Ini, Misi Penangkapan Gerombolan Perampok Bertopeng
• Tenaga Medis RSUD Idaman Banjarbaru Diasramakan Selama Pandemi Covid-19
• Prof Syamsul Arifin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat
"Jadi kita di Banjarmasin sudah mengikuti pedoman baru. Kalau selama ini kita sangat akrab dengan istilah ODP itu diganti dengan suspek, kemudian PDP diganti dengan probable dan OTG diganti dengan istilah kontak erat. Jadi ini istilah barunya semoga masyarakat memahami," ujar Machli, Senin (20/7/2020) siang.
Pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan, GTPP Covid-19 Kota Banjarmasin ini menambahkan, bahwa Dinkes Banjarmasin pun sudah menerapkan istilah baru ini.
"Sudah kami pakai dalam laporan harian yang kami publish di Instagram," tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)