Gaji ke 13

Dipastikan Cair Agustus, Tak Semua ASN Terima Gaji ke-13 2020, Besaran Anggaran Rp 28,5 Triliun

Gaji ke-13 tahun 2020 sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Agustus mendatang.

Editor: Rahmadhani
Protokol dan Kehumasan HSS
Ilustrasi - Para ASN HSS saat apel gabungan Senin (5/8/2019) di Kantor Bupati HSS. Gaji ke-13 tahun 2020 untuk ASN, TNI dan Polri serta para pensiunan sudah dipastikan akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan Agustus mendatang. 

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tiadakan Pembayaran Gaji Ke-13 Kepada Eselon I dan II"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved