Gaji ke 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Dimajukan ke Agustus, Tak Semua Eselon Dapat

Setelah sempat disebutkan dicairkan di akhir tahun, Menkeu akhirnya menjelaskan jika gaji ke-13 PNS, TNI & Polri akan cair di bulan Agustus 2020

Editor: Rahmadhani
Pemkab Tabalong
Ilustrasi - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong menggelar puncak bulan panutan PBB P2 bagi ASN di lingkup Pemkab Tabalong. Setelah sempat disebutkan dicairkan di akhir tahun, PNS, TNI & Polri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menjelaskan jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus 2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Pemerintah akhirnya menentukan kepastian pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau PNS, TNI, Polri dan juga para pensiunan di tahun 2020.

Setelah sempat disebutkan dicairkan di akhir tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menjelaskan jika gaji ke-13 PNS, TNI & Polri serta pensiunan akan cair pada bulan Agustus 2020.

Pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan tahun 2020 memang agak sedikit berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Akibat pandemi Virus Corona, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 tak berbarengan dengan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya).

Enam Kelurahan Zona Hijau Covid-19, Wali Kota: Siswa Tetap Belajar dari Rumah

Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penjual Anak Bekantan dan Satwa Dilindungi

Selain itu, sama seperti THR 2020, ditegaskan Menkeu kali ini tak semua eselon PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Polri/TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun dan tunjangan," paparnya.

"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut Bendahara Keuangan Negara ini.

Karena dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pejabat eselon 1, eselon 11 dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13.

Sementara, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.

"Diakibatkan karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat negara eselon 1, eselon 11, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved