Pilkada Kalsel 2020
Jumlah Dukungan Tidak Sampai Separuh, Pasangan Edy-Astina Wajib Siapkan 18 Ribu
Syarat dukungan bakal calon perseorangan Edy-Astina tidak sampai separuh. Pasangan ini, wajib menyiapkan 18 ribu dukungan
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menggelar Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual terhadap bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Pilwali 2020, Selasa, (21/7/2020).
Hasilnya, dukungan pasangan Eddy Saifudin-Astina Zuraida dinyatakan masih belum memenuhi syarat pada Pilwali 2020, 9 Desember mendatang.
Masih ada proses perbaikan yang bisa dilakukan oleh pasangan perseorangan ini, bila ingin tetap maju pada Pilwali 2020.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan masih ada tahapan proses perbaikan selama tiga hari.
• Pilkada Banjarmasin 2020 - Ibnu Sina Masih Irit Bicara Soal Pasangannya
• Jelang Pilkada HSU 2020, Awasi Proses Coklit, Petugas Panwas Diminta Selalu Gunakan APD
• Maju Lewat Jalur Perseorangan Pilkada Banjarbaru, Eddy Optimis Lewati Verifikasi Faktual
"Untuk waktu perbaikan dari 25 Juli hingga 27 Juli mendatang. Selama tahapan itu calon perseorangan harus menyerahkan kekurangan dukungan," katanya.
Diketahui, total dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 6.488 dari syarat total dukungan 15.635 dukungan.
Sehingga calon perseorangan harus melakukan perbaikan untuk memenuhi syarat minimum tersebut.
"Untuk jumlah kekurangan dukungannya totalnya 9.147 orang, namun karena sesuai aturan maka jumlah dukungan yang wajib diserahkan saat perbaikan dikali dua dari selisih kekurangan, yakni totalnya 18.294 dukungan," katanya.
Melihat jumlah MS yang tak sampai 50 persen dari jumlah minimum. Maka calon perseorangan setidaknya harus mencari tambahan dukungan hingga 18.294 dukungan.
Meski tak masuk dalam rekapitulasi. Total dukungan yang berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ketika proses verifikasi faktual dari pasangan perseorangan ini berjumlah 14.247 dukungan.
"Untuk TMS seperti pemilik KTP menyatakan tidak mendukung, lalu KTP ganda, kemudian status pekerjaan seperti TNI, Polri, PNS dan penyelenggara pemilu. Selain itu verifikator tidak bisa bertemu dengan pendukung untuk menyatakan dukungannya," jelas Hegar.
• Pilkada Banjarbaru 2020 - Sinyal PDIP Banjarbaru Pindah Dukungan ke Bakal Calon Petahana
Selama proses verifikasi administrasi sebelum faktual. Total dukungan awal yang diserahkan oleh calon perseorangan juga mengalami penyusutan setelah diverifikasi KPU.
"Awalnya berkas dukungan itu totalnya kurang lebih 16.000, namun saat diverifikasi administrasi menyusut jadi 14.247," tambahnya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
