Kriminalitas Kotabaru
Pembobol Rumah di Kotabaru Diciduk saat Tertidur Lelap di Pondok Tempat Persembunyian
Tersangka berinisial RP (21), diringkus di jalan Simpang Karya, RT 11/03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tidak berlangsung lama, kurang lebih sepekan, pelaku pencurian dengan pemberatan atau bobol rumah dibekuk anggota unit Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 05.00 Wita.
Tersangka berinisial RP (21), diringkus di jalan Simpang Karya, RT 11/03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan oleh unit Buser di sebuah pondok tempat persembunyian.
Pelaku warga pendatang asal Kintap, Kabupaten Tanahlaut ini, tidak bisa berkutik saat dibekuk dalam keadaan tidur lelap di sebuah pondok.
Meski tempat persembunyiannya cukup jauh dari permukiman, keberadaannya berahasil terendus anggota berjuluk 'Macam Bamega' ini.
• Komentar Sunu Matta Saat Baim Wong Posting Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Konten Sedekah
• Penampakan Aneh di Leher Dewi Perssik Bikin Maia Estianty Curiga, Ibul Al El Dul: Habis Bercinta Ya?
• Sosok Pria Bersama Laudya Cynthia Bella di Instagram Pasca Cerai dari Engku Emran Tuai Sorotan
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak ventilasi rumah dan menguras semua barang berharga milik korban di antaranya handphone.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK membenarkan, anggota menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat diburu selama lebih kurang sepekan.
Selain mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, saat penangkapan anggota juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan RP.
Antara lain handphone Samsung Galaxy V, handphone Merk Xiomi 5, dan handphone Merk Xiomi.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut," kata Abdul Jalil kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (23/7/2020)
Sebelumnya kejadian pencurian dilakukan pelaku pada, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.
Sebelum melakukan aksi, pelaku lebih dulu mengawasi rumah korban di Jalan Salopkayang, RT 12, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.
Berawal saat pelapor/korban menaruh tiga buah handphonenya di meja ruang tamu sebelum beristirahat sambil tidur.
"Setelah korban bangun untuk berangkat bekerja dan mencari tiga buah handphone sudah tidak ada lagi di tempatnya," jelasnya.
Korban menanyakan kepada seseorang (saksi) yang sebelum kejadian ada di rumah korban, namun saksi tidak melihat.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Kotabaru. Kerugian Rp 4,4 juta," tutup Abdul Jalil.
BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah