Berita Tanahlaut
Rekonsiliasi Pajak Pusat di Tala Lancar, ini Jumlah Institusi yang Bertransaksi
Pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terlaksana lancar.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terlaksana lancar.
Rekonsiliasi itu melibatkan tiga institusi yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Tanahlaut, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Panjarbaru.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus, terhitung sejak 2020 penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
• Uang Baim Wong Hangus Gegara Rumah Baru Idaman Paula Batal Dibeli, Ayah Kiano Sudah Bayar DP
• Isi Dompet Nikita Mirzani Digeledah Raffi Ahmad, Ulah Suami Nagita Bikin Nyai Panik Gegara Ini
• Begini Suara Suhana Khan, Video Anak Shah Rukh Khan Jadi Viral di Internet
Di Kabupaten Tanahlaut, berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat tersebut dihasilkan dari rekonsiliasi antara BPKAD Tala, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pelaihari.
"Ketentuan waktu pelaksanannya paling lambat minggu ketiga Januari untuk semester kedua tahun sebelumnya dan paling lambat Minggu ketiga Juli untuk semester pertama tahun berjalan," papar Kepala KPPN Pelaihari Woro Triwening Renggani, Kamis (23/7/2020).
Ia menuturkan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi berlangsung lancar secara bertahap atas transaksi setoran pajak pusat yang dilaksanakan oleh 40 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Tanahlaut.
Seluruh transaksi pajak yang dipungut oleh Bendahara Umum Daerah telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Transaksi pajak tersebut merupakan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan atau pembayaran langsung atas beban APBD dengan jumlah pajak pada semester pertama tahun 2020 sebesar lebih dari Rp 9,9 miliar.
"Akun pajak yang direkonsiliasi antara lain adalah PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23, PPH Final, PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya," paparnya.
Penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat semester pertama 2020 telah dilaksanakan Jumat (17/7/2020) kemarin di kantor BPKAD Tala.
Dari pihak BPKAD Tala diwakili Septy Rina KS (kepala Bidang Akuntansi), Kukuh Budiwasono (kepala Seksi Bank KPPN Pelaihari), dan Bambang Wijayanto (kepala Seksi Waskon KPP Pratama Banjarbaru).
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris BPKAD dan Kepala KPPN Pelaihari.
Penandatanganan berita acara rekonsiliasi menandai telah terselesaikannya kegiatan rekonsiliasi tersebut.
Telah tuntas dilaksanakan satu minggu sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 24 Juli 2020.
Hal tersebut, sebut Woro, menunjukkan kinerja dan sinergi yang baik antara jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahlaut dengan KPPN Pelaihari, dan KPP Pratama Banjarbaru.
Diharapkan kerjasama yang baik tersebut akan terus dijaga dan ditingkatkan.
"Termasuk kerjasama pada bidang lainnya, antara lain penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, implementasi Zona Integritas, dan lain-lain," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
