Selebrita

Reaksi Ustadz Yusuf Mansur Diperingati Warganet Soal Pelihara Ikan Aligator, Baru Tahu Dilarang

Gegara pamer ikan aligator yang dipelihara santrinya, Ustadz Yusuf Mansyur diperingati warganet.Mengaku baru tahu ada aturannya

Instagram Ustadz Yusuf Mansyur
Tangkap layar ikan aligator peliharaan santri yang diunggah Ustadz Yusuf Mansyur. 

"Maaf ustaz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang Undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang Undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014," ujar pengguna akun @bangben0206.

Bukan Ariel NOAH, Nikita Mirzani Sebut Raffi Ahmad Artis Paling Hot, Suami Nagita Bereaksi

"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara, jika melepaskan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," lanjut netizen tersebut.

"@bangben0206 BTW, UU Piara Ikan Aligator memang benar ada UUnya," tulis akun @imotsangar.

Mengetahui hal itu, sang ustaz rupanya tak marah, ia malah memberikan pernyataan yang bikin adem. Selain berterima kasih kepada netizen tersebut lantaran telah diberitahu.

"@bangben0206 Innaa lillaah benarkah? siap. saya ksh tau kawan-kawan di pondok makasih berharga sekali info ini," ujar Yusuf Mansur bijak. 

* Mengenal Ikan Aligator, Tak Boleh Dipelihara dan Berbahaya bagi Ekosistem

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

Ikan ini dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

Ikan Aligator
Ikan Aligator (Shuttershock)

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP , 6 Januari 2020.

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari. Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya. (*)

Sule Punya Calon Mantu Disorot, Wajah Bintang Tik Tok yang Bersama Putri Delina Dikira Lee Min Ho

Alasan Syahrini Tak Follback Akun Fanbase di IG Diungkap, Istri Reino Barack Singgung Soal Rasa Iri

Editor : Anjar Wulandari

Artikel ini tayang di grid.id dengan judul Pamer Foto Ikan Aligator yang Dipelihara Santrinya Sejak Kecil, Ustaz Yusuf Mansur Langsung Diperingatkan Netizen Soal Undang-undang dan Hukum Pidana dan di Kompas.com dengan judul "Mengenal Ikan Aligator, Tak Boleh Dipelihara dan Berbahaya bagi Ekosistem"

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved