Berita Jakarta

Daftar Harga Pelat Nomor Cantik pada Mobil, TNKB Bisa Diubah atau Dipilih Secara Legal

Daftar Harga Pelat Nomor Cantik untuk Mobil, ternyata TNKB bisa diubah atau dipilih cecara lega

Editor: Didik Triomarsidi
Grid.ID
Ilustrasi plat nomor pilihan 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.

Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tercantum pada TNKB bisa diubah atau dipilih secara legal, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 10GB Cuma Rp 10 & 25GB Cuma Rp 2.300, Internet Murah 30GB Rp 40 Ribu

LIVE HBO Pukul 20.00 WIB, Berikut Sinopsis Film Anna, Kisah Agen Ganda KGB dan CIA

Link Live Streaming Trans7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Tema Kasus-kasus Misterius

Sholat Idul Adha Digelar Jumat Besok, Simak Panduan Shalat Idul Adha Aman Virus Corona atau Covid-19

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik
Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik (Dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com)

Penggunaan pelat nomor cantik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

" Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Berikut ini besaran biaya yang dikenakan pada pelat nomor cantik sesuai dengan aturan resmi:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved