Berita Kotabaru
Derita Masyarakat Pulau Sembilan Kotabaru, Tiket Kapal Rp 10.400, Biaya Rapid Test Ratusan Ribu
Sebelum menumpang kapal mereka harus merogok kocek ratusan ribu, untuk rapid test.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Persoalan dialami masyarakat terkait transportasi dari dan ke beberapa pulau di Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru, Kalimantan Selatan seperti tidak pernah surut.
Persoalan sebelumnya, masyarakat yang akan bepergian ke Kotabaru dari Pulau Sembilan atau sebaliknya, yang menumpang kapal nelayan harus merogok kocek biaya jutaan terjadi selama beberapa pekan.
Kini persoalan baru kembali muncul setelah Kapal Perintis, KM Sabuk Nusantara 99 berhomebase di Surabaya dioperasikan sebagai transportasi alternatif pengganti KM Sabuk Nusantara 93 yang belum beroperasi.
Sebelum menumpang kapal mereka harus merogok kocek ratusan ribu, untuk rapid test.
• Siapa Artis VS yang Ditangkap Bareng 2 Muncikari di Bandarlampung Terkait Dugaan Prostitusi Online?
• Sebelum Gantung Diri, Kades Tulis Surat ke Anak agar Tak Berpolitik: Saya Berbohong karena Terpaksa
• Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020, Lengkap Lafal Latin dan Artinya
"Rapid test harus di dokter, baik di Kotabaru atau di Batulicin. Sekali rapid test biayanya Rp 200 ribu, bahkan ada yang lebih. Jadi banyak yang tidak jadi menumpang," ujar Tugiman salah seorang warga.
Menurut Tugiman, besarnya biaya rapid test sangat menjadi beban masyarakat, sementara harga tiket kapal perintis hanya Rp 10.400 perorang.
"Sebelum naik kapal harus rapid test dulu. Dan, rapid test harus dilakukan dokter. Setelah ada hasil rapid test, ditunjukkan saat membeli tiket. Namun distempel dulu," jelas Tugiman, Rabu (29/7/2020).
Yang menjadi beban masyarakat, terutama yang berangkat dari Pulau dan selama beberapa hari di Kotabaru, mulai kehabisan bekal.
Apalagi hasil rapid test kembali dilakukan ke dokter praktik setelah 14 hari.
"Berlakunya (rapid test) 14 hari saja. Setelah 14 hari, mau menumpang kapal lagi harus rapid test lagi," terangnya.
Kecuali dari pulau ke Kotabaru atau Batulicin, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan bebas influenza dari puskesmas setempat.
Hanya saja surat keterangan bebas influenza, berlakunya tiga hari.
"Sebelum balik ke pulau masa berlaku sudah habis. Karena kapal begitu tiba di Kotabaru, tidak lama melanjutkan lagi perjalanan. Jadi sempat habis masa berlaku surat bebasnya," beber Tugiman.
Kendati demikian, Tugiman tidak mempersoalkan setiap penumpang yang akan menumpang kapal perintis wajib ada rapid test, baik dari dan Pulau Sembilan atau sebaliknya.