Idul Adha 2020
Mau Gelar Shalat Idul Adha 2020 saat Pandemi Covid-19? Simak Ketentuan dari Kementerian Agama
Pelaksanaan shalat id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
Jemaah harus dalam sehat
Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020), dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat id.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat.
Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan.
Surat Edaran mengenai penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilihat selengkapnya pada link ini:
LINK Surat Edaran Menteri Agama
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama",