Idul Adha 2020

Shalat Idul Adha 1441 H Jumat 31 Juli 2020, Ini Link Panduan Lengkap Dari Kementerian Agama

Idul Adha 1441 H pada Jumat (31/7/2020). Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan protokol kesehatan.

Editor: Nia Kurniawan
(muslimvillage)
Syarat dan rukun shalat Idul Adha (termasuk pula Idul Fitri) mirip dengan shalat lain, demikian pula dengan hal-hal yang membatalkan dan pekerjaan-pekerjaan atau ucapan-ucapan yang disunnahkan. Hukum shalat id sunnah muakkadah alias sangat dianjurkan, meskipun bukan wajib. Bagi laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, tak seperti shalat lima waktu, ada beberapa perbedaan teknis dalam shalat id. Shalat id tak didahului dengan adzan maupun iqamah. Niat dan anjuran takbir juga berbeda. Waktunya setelah matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Untuk shalat Idul Adha, dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id. Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali. Berikut tata cara shalat id secara tertib sebagai mana disarikan dari kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus. Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnata li ‘îdil adlhâ” kalau dilaksanakan sendirian. Ditambah “imâman” kalau menjadi imam, dan “makmûman” kalau menjadi makmum. ????????? ???????????? ??????? ??????? ?????????? (???????????\????????) ????? ???????????????? Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di antara takbir-takbir itu dianjurkan membaca: ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ????????? ??????????? ????? ???????? ?????????? Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.” Atau boleh juga membaca: ????????? ????? ??????????? ????? ????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.” Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa. Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah idul adha terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila shalat id ditunaikan tidak secara berjamaah. Pada momen idul adha, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir. Takbiran dilaksanakan sejak bakda shubuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga selesainya hari tasyriq, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah. Takbiran hari raya Idul Adha dilakukan tiap selesai shalat fadlu. (Mahbib) Ilustrasi Tata Cara Shalat Idul Adha 

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha,

Meliputi: Jemaah harus dalam sehat Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing

Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi shalat

Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan

Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 meter Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020), dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat Id.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat.

Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan.

Surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilihat selengkapnya pada tautan ini, KLIK LINK Surat Edaran Menteri Agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dari Kementerian Agama".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved