Berita Jakarta

JADWAL Cair Gaji Ke-13 ASN TNI Polri Pensiunan, Kemenkeu: Diusahakan Sebelum Pertengahan Agustus

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, mengupayakan gaji ke-13 bisa cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

Editor: Didik Triomarsidi
Kolase/ISTIMEWA
Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Pensiunan Tahun 2020 bakal cair sebelum pertengahan Agustus 2020 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020

KLIM Bulan Agustus Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id & WhatsApp 08122123123

LIVE Streaming TVRI Vidio.com Belajar dari Rumah Akhir Pekan, Tak Ada Soal & Jawaban PAUD SD SMP SMA

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved