Berita Nasional

Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020

Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020

Editor: Rendy Nicko
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Cair Bulan Ini, Cek Besaran yang Diterima Pada Agustus 2020 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri cair bulan Ini atau Agustus 2020, Ini besaran yang diterima.

Inilah kabar terbaru mengenai Kepastian Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS , TNI dan Polri serta pensiunan akhirnya menemui tiitk terang.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan telah dianggarkan dan bakal dicairkan pada Agustus 2020.

Saat ini pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan serta TNI dan Polri masih dalam tahap pembahasan pemerintah, karena tak semua ASN menerimanya pada Agustus 2020.

Istilah " Gaji ke 13 " ini lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (  PNS ).

Cairkan Insentif Kartu Prakerja Tak via www.prakerja.go.id, Dana Bisa Diambil di BNI, Gopay & OVO

Jadwal Seleksi CPNS 2019 & Link Daftar Ulang Peserta SKB via Login sscn.bkn.go.id

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 15GB Rp 6 Ribu, Paket Internet Murah 10GB Cuma Rp 10 & 25GB Rp 10 Ribu

Berikut rincian daftar ASN, TNI Polri & Pesiunan penerima Gaji ke-13, perbandingan besaran yang diterima pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pemberian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.

"Pembayaran gaji ke 13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada ASN pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Komponen gaji ke-13 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke 13 pensiunan 2020).

Penerima gaji ke 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (https://www.instagram.com/smindrawati/)

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji 13 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved