Kriminalitas Kapuas
Dipukul Lalu Balas Tusukan Pisau, Lelaki Asal Desa Lupak Dalam ini Diamankan Polsek Kapuas Kuala
Seorang pria warga Sei Batimbau, Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena terlibat tindak penganiayaan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tindak penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) antarkan lelaki berinisial Ih (24) ini ke balik jeruji tahanan.
Warga Sei Batimbau, Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas itu diamankan pihak berwajib, Kamis (30/7/2020) malam lalu.
Pelaku diamankan tak selang lama usai melakukan penusukan terhadap korbannya, seorang laki-laki berinisial Rd (30) warga Desa Lupak Dalam.
Tindak penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan samping sebuah warung di Jalan Tanjung Raya, Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
• Hampir Dua Pekan Kegiatan Operasi Patuh Intan Polresta Banjarmasin Tilang 1.112 Pelanggar
• Alasan Gubernur Kalbar Sutarmidji Larang Pesawat dari Surabaya Terbang ke Pontianak
• Kado HUT ke-49 BPost, Paman Birin Beri Kejutan Paket Umrah
• Gudang Amunisi Markas Brimob Polda Sumsel Meledak Lalu Terbakar, Simpan Kembang Api Asian games
Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Waryono mengatakan pihaknya langsung gerak cepat setelah dapat informasi adanya tindak penganiayaan tersebut.
"Pelaku kami tangkap tak selang lama usai melakukan penusukan terhadap korbannya," katanya, Senin (3/8/2020).
Kapolsek pun menerangkan kronologi kejadian. Berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan.
"Tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental," ujarnya.
Namun perihal mengapa terjadi tindak pemukulan masih dalam penyelidikan.
"Pelaku dipukul korban dan melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut," beber Kapolsek.
Diketahui, korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung yang dekat tempat kejadian perkara.
"Pemilik warung saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis," tambahnya.
Dapat laporan itu, polisi pun tindak lanjut ke lapangan dan pelaku pun diamankan. Beserta barang bukti sebilah pisau dengan panjang 17 sentimeter.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
