Berita Balangan

Tak Taati Protokol Kesehatan, Warga di Pasar Paringin Ini Akhirnya Kena Tegur Pihak Kepolisian

Kurang lebih 10 warga di kawasan Pasar Paringin, Kabupaten Balangan dapat teguran dari personel Polres Balangan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Foto kiriman Polres Balangan
Personel Polres Balangan melakukan peneguran kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan di Pasar Paringin 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Kurang lebih 10 warga di kawasan Pasar Paringin, Kabupaten Balangan dapat teguran dari personel Polres Balangan. Pasalnya, Polres Balangan bekerjasama dengan Satpol PP Balangan menggelar patroli pendisiplinan di kawasan tersebut, Senin (3/8/2020).

Dipimpin oleh Kasubag Dalops Balangan AKP Minggu Tampubolon, kegiatan di pasar berlangsung lancar. Mereka mendatangi warga yang berkerumun tanpa menjaga jarak. Selain itu melakukan pengecekan penggunaan masker yang wajib di kawasan pasar.

Ingin Pasar Induk Kualakapuas Tertib, Satpol PP dan Instansi Terkait Lakukan Hal Ini

Tim gabungan juga menyisir tempat kerumunan orang banyak dan diberikan himbauan agar menghindari bersentuhan serta jaga jarak minimal satu meter.

Selain itu, kepada pengunjung pasar juga ditekankan untuk menjaga pola hidup sehat dan jaga kebersihan diri. Di antaranya mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta mengganti pakaian sesampai di rumah setelah bepergian.

"Kami menekankan kepada pengunjung untuk menjaga pola hidup sehat dengan melalukan protokol kesehatan. Selain itu tidak melakukan pembelian barang pokok secara berlebihan sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran," ucap AKP Minggu Tampubolon.

Mantan Paus Benediktus XVI Sakit Parah Usai Jenguk Kakak, Seewald: Menderita Rasa Sakit yang Hebat

Tak kalah penting ujarnya, patroli yang dilakukan sebagai upaya memaksimalkan capaian kesadaran masyarakat kabupaten Balangan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.

Pada giat tersebut, warga yang tidak mentaati protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker dilakukan tindakan administrasi sesuai peraturan gubernur Kalsel no 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid 19 di Kalimantan Selatan dengan memberikan teguran lisan dan menyuruh warga tersebut untuk pulang.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved