Berita Banjarmasin

Operasi Patuh Intan 2020, Polisi di Kalsel Keluarkan 4.986 Surat Tilang

Selama Operasi Patuh Intan 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta/Polres telah mengeluarkan

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Dirlantas Polda Kalsel Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Andi Azis Nizar 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Selama Operasi Patuh Intan 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta/Polres telah mengeluarkan surat tilang atau penindakan tilang sebanyak 4.986 serta ribuan peneguran.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Andi Azis Nizar,Selasa (4/8/2020) sore. Menurut Andi, selama Operasi Patuh Intan 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus pihaknya telah melakukan penindakan tilang sebanyak 4.986 tilang.

Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 Disetujui

"Kita telah lakukan penindakan tilang sebanyak 4.986 dan peneguran sebanyak 5.869 dan untuk kecelakaan sebanyak 19 kejadian," papar Andi .

Untuk pelanggaran sendiri masih didominasi oleh pengendara yang melawan arus. Pihaknya sendiri berharap dengan Operasi Patuh Intan 2020 yang berlangsung sekitar dua minggu, diharapkan kedepannya masyarakat untuk mepatuhi lalu lintas.

"Operasi ini terbatas waktunya. Harapan kita setelah operasi selesai masyarakat tetap harus tertib berlalu lintas. Saat ini kita kedepankan protokol Covid-19 untuk mencegah penyebaran covid-19," paparnya.

Santri Ponpes Nurul Muhibbin Wajib Jalani Rapid Tes, Reaktif Harus Isolasi Mandiri

Dijelaskanya selama operasi Patuh Intan pihaknya juga melakukan peneguran agar masyarakat atau pengendara menggunakan masker.

Ditambahkannya, masyarakat harus sadar atau diharapkan kesadarannya sehingga bisa mencegah penyebaran covid -19 dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari covid -19.

"Selama ini kita juga meakukan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan bagi pelanggar lalu lintas yang ringan," paparnya. (Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved