Berita Tanahbumbu

Beberapa Desa di Tanbu ini Mengusulkan Pemekaran

Baru-baru ini, DPRD telah menyetujui pemekaran dua kecamatan baru yakni Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Kabid Desa, Ihsan Siraji 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Saat ini Kabupaten Tanahbumbu memiliki 10 kecamatan dan 144 desa serta 5 Kelurahan.

Baru-baru ini, DPRD telah menyetujui pemekaran dua kecamatan baru yakni Kusan Tengah dan Teluk Kepayang.

Selain itu, juga ada pemekaran Kelurahan Batulicin.

Keduanya sudah disampaikan ke Provinsi yang kemudian akan disampaikan ke Mendagri, untuk pemberian kode wilayah.

Harga Tas Kecil Kado dari Reino untuk Syahrini yang Ultah Disorot, Incess Dapat Mini Handbag Hermes

Kamar Pakaian Mertua Diubah Nia Ramadhani Jadi Studio TikTok, Imbas Ardi Bakrie Kerja di Rumah

Hanya saja, tahun ini belum bisa diberikan kode wilayah lantaran ada moratorium karena Pilkda 2020, sehingga ditunda.

Selain persoalan itu, ternyata banyak yang mengajukan pemekaran desa di Kabupaten Tanahbumbu.

Usulan itu masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanahbumbu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ihsan Siraji, Rabu (5/8/2020) mengatakan banyaknya usulan yang masuk ke dinsnya untuk pemekaran.

Ada beberapa desa yang mengajukan diri untuk pemekaran

"Desa yang mengusulkan untuk dimekarkan yakni Desa Baroqah, Sarigadung, Manunggal, Sungai Danau, Sinar Bulan, Makmur Mulia dan Wonorejo," katanya.

Saat ini, usulan tersebut sedang persiapan pemekaran dan dua hari belakangan, jajarannya melakukan verifikasi teknis lapangan.

Desa yang ingin mengusulkan pemekaran akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Setelah verifikasi ini, selanjutnya kami akan rapat menentukan layak tidaknya desa itu untuk dimekarkan," katanya.

Sementata itu, Kepala Dinas PMD Tanbu Nahrul Fajri, menambahkan pemekaran desa setelah ditetapkan dengan Perbup pemekaran desa, perbup itu nantinya akan dikoordinasikan ke Gubernur untuk mendapat nomor registrasi.

Setelah mendapatkan nomor registrasi itu, bupati membentuk desa persiapan dengan menunjuk Pjs Kepala Desa persiapan.

"Jadi prosesnya, setelah itu diajukan Raperda ke DPRD. Bila ditetapkan Raperda pemekaran desa, maka ditetapkan menjadi perda, diajukan ke Provinsi dan selanjut diajukan kemendagri," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved