KalselPedia

KalselPedia - Profil Diskominfo Provinsi Kalsel

Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel dijabat Drs GT Yanuar Noor Rifai yang kantornya di Jalan Dharma Praja II Kota Banjarbaru.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ALPRI WIDIANJONO
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) di Jalan Dharma Praja II, kawasan perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARBARU - Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berada di Jalan Dharma Praja II, kawasan perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, di Kota Banjarbaru, Telepon/fax (0511) 6749844 / (0511) 6749842

Struktur Organisasi

Kepala Dinas dijabat Drs GT Yanuar Noor Rifai, Seketaris Drs H AH Rijani M.AP, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Syarifah Norhani S.Pd.

Kemudian, Kepala Bidang Komunikasi Publik Jajang Markoni SSos MM, Kepala Bidang E-Goverment H Bahrom Majie SE, Kepala Bidang Infrastruktur dan Persandian H Gunadi SSos MAP dan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Ir Abdullah Sani MP.

Dinas ini juga memiliki website penyampai informasi dan sebagai jembatan untuk membangun komuniasi interaktif antara pemerintah dengan masyarakat.

Harapan yang ada, website ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kalselpedia: Sejarahnya Berdirinya Command Center Diskominfo Kalsel

VIDEO Command Center Buatan Diskominfo Kalsel Jadi Primadona

Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel

1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
-Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
-Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan layanan informasi publik
-Pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan data statistik
-Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan opini dan kemitraan komunikasi publik;
-Pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan aplikasi dan tata kelola E-Government;
-Pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur TIK;
-Pelaksanaan kebijakan teknis pengamanan informasi dan persandian;
-Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPT; dan
-Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Sinyal Lemah dan Tak Merata di Kabupaten Banjar, ini Penjelasan Diskominfo Kalsel

Diskominfo Kalsel Gelar Forum Kemitraan, Ini yang Dibahas

3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Informasi publik dan statistik;
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi publik;
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang E-Government;
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Infrastruktur dan Persandian;
-Mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
-Mengoordinasikan, membina dan mengawasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
-Membina, mengawasi dan mengendalikan UPT;
-Membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Drs Gt Yanuar Noor Rifai, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Drs Gt Yanuar Noor Rifai, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ). (MEDIA CENTER KALSEL)

4.Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
-Sekretariat;
-Bidang Informasi Publik dan Statistik;
-Bidang Komunikasi Publik;
-Bidang E-Government;
-Bidang Infrastruktur dan Persandian;
-Unit Pelaksana Teknis; dan
-Kelompok Jabatan Fungsional.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved