Berita Nasional
Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan, Erick Thohir : PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat
Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan, Erick Thohir : PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan, Erick Thohir : PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat.
Pemerintah akan memberi bantuan sebesar Rp 600 Ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan swasta harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun Erick Thohir menegaskan bahwa PNS dan Pegawai BUMN tak dapat bantuan ini.
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel 10GB Cuma Rp 10 & 15GB Cuma Rp 6 Ribu, Paket Internet Murah 25GB
• Video Cara Pakai Fitur Instagram Reels Rilis di Indonesia, Bakal Jadi Pesaing TikTok?
• Doa Khusus Malam Jumat Saat Shalat Tahajud, Ini Niat & Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap Keutamaannya
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah memang berencana menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5.000.000.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan," kata Erick seperti dilansir dari Kontan.co.id., Kamis (6/8/2020).

Saat ini, program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi itu menambahkan, besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan itu akan diberikan sebanyak dua kali per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Dengan demikian, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.Baca juga: Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan
"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Erick Thohir Tegaskan PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan"
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel 10GB Cuma Rp 10 & 15GB Cuma Rp 6 Ribu, Paket Internet Murah 25GB
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Erick Thohir: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan dan Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan