Berita Nasional
Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Asal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, PNS Dipastikan Tak Dapat
Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Asal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, PNS Dipastikan Tak Dapat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Karyawan Dapat BLT Rp 2,4 Juta Asal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, PNS Dipastikan Tak Dapat.
Berikut Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 600.000 Per Bulan, Erick Thohir : PNS & Pegawai BUMN Tak Dapat.
Pemerintah akan memberi BLT sebesar Rp 600 Ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan swasta harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun Erick Thohir menegaskan bahwa PNS dan Pegawai BUMN tak dapat bantuan ini.
• Tips Beli Rumah Diskon 60-70 Persen, Incar Rumah Sitaan dari Bank di Link Ini
• Harga Emas Naik Rp 11 Ribu, Emas Antam Hari Ini Capai Rp 1.065.000 Per Gram
• Paket Internet Murah Tri, Indosat, XL Agustus 2020, Promo Telkomsel 25GB Cuma Rp 2.300
• Jadwal Puasa Muharram Tahun Baru Islam 1442 H, Ini Lafadz Niat Puasa Asyura, Tasuah & Ayyamul Bidh
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
