Berita Kalteng
Curi HP di Warung kawasan Sei Beras Kapuas, Lelaki Ini Diamankan Polisi
Lelaki berinisial Jl (25) warga Kapuas ini diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian sebuah Handphone (HP)
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial Jl (25) warga Kapuas ini diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian sebuah Handphone (HP)
Aksi pencurian HP itu dilakukannya di sebuah warung Jalan Trans Kalimantan atau Sei Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
Polisi menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan HP. Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan, Rabu (5/8/2020) malam lalu.
"Penangkapan pelaku pencurian HP itu menindaklanjuti laporan dari korbannya," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Senin (10/8/2020).
• Satpolair Polresta Banjarmasin Bekuk Pencuri Gearbox Milik Warga Mantuil
• Pelaku Pencurian Ponsel dan Uang Teman Diamankan Polsek Tapin Selatan
• Aksi Curanmor di Martapura Terekam CCTV, Begini Pencuri Bawa Scoopy Saat pemilik Motor Salat Subuh
Ia pun membeberkan uraian singkat kejadian. Dimana pencurian itu diperkirakan terjadi saat dinihari di sebuah warung kawasan Sei Beras, Sabtu (25/7/2020) lalu.
Dimana, sebagaimana keterangan korban, ia saat itu tidur dalam kamar warung bersama anaknya.
HP merk Vivo Y 95 miliknya ditaruh di samping bantal tempat tidurnya di dalam warung.
"Saat pagi harinya pelapor bangun, dan melihat HP miliknya tidak ada di tempat, yang diduga telah dicuri seseorang," lontarnya.
Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Kapuas. Laporan korban ditindaklanjuti, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan di Kapuas.
Belum diketahui bagaimana cara pelaku beraksi hingga melakukan pencurian HP tersebut.
• Waspada Pencuri di Desa Hiyung Kabupaten Tapin, Pelaku Gondol Gaun Pengantin
Adapun, saat penangkapan, turut diamankan pula barang bukti HP Merk Vivo Y 95 warna Aurora Red beserta kotaknya.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-dan-barang-bukti-hp-curian.jpg)