Kriminalitas Regional
Tak Puas Bunuh Dua Anaknya, Pria Ini Bawa Parang Kejar Ibu Kandung yang Intip Aksi Sadisnya
Seorang ayah tega menghabisi dua anaknya, peristiwa mengerikan itu terjadi di Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/8/2020) petang.
Pelaku mengakui, pembunuhan sadis yang dilakukan kepada anaknya sudah direncanakan sebelumnya.
Salah satu buktinya, ia sudah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh anaknya.
Dari hasil visum yang dilakukan, kedua anaknya itu tewas akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.