Berita Kotabaru

Winarko Desak Pemkab Kotabaru Prioritaskan Pembayaran Utang Kontraktor Lokal Rp 20 Miliar

Pihak perwakilan kontraktor mendesak Pemkab Kotabaru agar memprioritaskan pembayaran utang sebesar Rp 20 miliar kepada kontraktor lokal.

Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Rapat dengan pendapat soal hutang Pemkab ke kontraktor 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas perihal utang Pemkab Kotabaru ke kontraktor belum ada kepastian.

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD Kotabaru disepakati dua opsi, pertama hutang sebesar Rp 20 miliar dibayarkan di APBD Perubahan. Sedangkan opsi kedua dibayarkan di tahun 2021 dengan total Rp 79,8 miliar. 

Rapat gabungan komisi juga dihadiri Asisten 3 Murdianto, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riza Ahyani, dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (10/8/2020).

RDP berlangsung di ruang rapat gabungan, pun diikuti belasan kontraktor yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kontruksi Lokal Kotabaru (HPKLK).

Didemo, Ini Penjelasan Manager Transaksi Energi PLN Cabang Banjarmasin

PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri

Terpanggang Saat Warungnya di Sungai Puting Tapin Terbakar, Wanita Ini Ternyata Dibunuh Sang Suami

Pesan Almarhum Wali Kota Banjarbaru: Jangan Sakit dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Winarto salah satu perwakilan kontraktor, dari total Rp 79,8 miliar hutang Pemkab. Ia tetap meminta sebesar Rp 20 miliarnya dibayarkan ke kontraktor lokal di tahun ini (APBD-Perubahan) sesuai disarankan dewan. .

Menurut Winarto, untuk sekarang ini saja pemerintah daerah sudah berlarut-larut. Apalagi jika dibayarkan di tahun 2021 yang tidak kompensasi sama sekali kepada kontraktor. 

"Jadi seperti saya bilang, sudah jatuh ketimpa tangga," jelas Winarto kepada banjarmasinpost.co.id.

Apalagi kebanyakan kontraktor lokal, sambung Winarto, bukan modal sendiri. Tapi modal pinjam di bank. "Jadi yang kami minta dibayarkan untuk kontraktor lokal, cuman Rp 20 miliar," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, mengakui kontraktor lokal menuntut sesegeranya pembayaran hutang terkait pekerjaan mereka di tahun 2018 dan 2019 di tahun ini. 

Syairi mengakui,  ada komitmen pemerintah daerah membayarkan di tahun 2021 dengan total Rp 79,8 miliar. 

Meski demikian, Syairi tetap mendorong pemerintah daerah sesuai tuntutan HPKLK, segeranya dialokasikan Rp 20 miliar di APBD Perubahan. 

"Nah, ini kita (DPRD) dorong ke pemerintah daerah untuk mengakomodir sebesar mereka tuntut," imbuhnya.

Baik melalui penyisiran di APBD Perubahan atau melalui pihak ketiga yang memungkinkan secara regulasi untuk penyelesaian hutang dituntut kontraktor lokal. 

Sementara itu, Asisten 3 Setda Kotabaru Murdianto menyepakati dua opsi mekanisme pembayaran hutang ketika dibahas di RDP. 

Sebelumnya Murdianto sudah menegaskan, untuk pelunasan hutang ke kontraktor Rp 79,8 miliar. Pemerintah daerah akan membayarkan di tahun 2021.

(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved