Berita Tanahlaut
VIDEO Sanksi Pengabaian Bermasker Diundur, Begini Penjelasan Petinggi Pemkab Tala
Pemberlakuan sanksi terhadap orang yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah diundur oleh Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemberlakuan sanksi terhadap orang yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah diundur oleh Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu ditegaskan petinggi Pemkab Tala, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan H Bambang Kusudarisman. "Diundur hingga akhir bulan ini (Agustus)," ucapnya kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (11/8/2020).
Bambang yang juga koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan (GTP2) Covid-19 Tala ini mengatakan langkah tersebut dilakukan guna memperluas waktu penyosialisasian regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Regulasi yang mengatur pewajiban penggunaan masker tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 99 tahun 2020 tertanggal 12 Juli 2020. Peraturan ini mengatur protokol kesehatan covid-19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
• VIDEO Satpol PP Banjarmasin Memantau Nashville Pub & Cafe Setelah Beredar Isu Disulap Jadi Diskotek
• VIDEO Harga Telur Ayam di Pasar Tradisional Belum Juga Turun, Capai Rp 25.000 per kilogram
Seyogianya pemberlakuan sanksi akan diterapkan mulai 18 Agustus 2020. Namun rentang waktu selama dua pekan untuk sosialisasi dirasa kurang memadai sehingga kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Apalagi saat ini mendekati momentum HUT ke-17 Kemerdekaan RI sehingga banyak kesibukan. Sosialisasi Perbup 99 pun kurang maksimal. "Karena itu masa sosialisasinya diperpanjang supaya makin banyak masyarakat yang mengetahui," jelas Bambang.
Ia kembali menegaskan penjatuhan sanksi terhadap orang yang tak bermasker dilakukan secara berjenjang (empat jenjang). Mulai dari sanksi wajib menyediakan satu lembar masker untuk dipakai sendiri ketika terjaring razia, menyediakan empat lembar masker jika terjaring razia lagi.
Lalu, menanaman pohon di pekarangan rumah jika kedapatan tak bermasker lagi. Terakhir, baru lah penjatuhan sanksi denda berupa uang senilai Rp 100 ribu jika lagi-lagi terjaring razia.
"Ada tim gabungan yang nanti patroli, Satpol PP, TNI dan Polri. Tim akan keliling dan jika mendapati orang tak bermasker maka akan dikenai sanksi secara berjenjang tersebut," jelas Bambang.
pemunduran jadwal pemberlakuan sanksi tersebut diapresiasi warga. "Bagus lah, karena banyak yang belum tahu mengenai peraturan baru wajib bermasker itu. Coba digencarkan dulu lewat radio, media massa, sosial media, grup-grup social chat," cetus Ramli, warga Pelaihari.
(banjarmasinpost.co.id/roy)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											