Berita Kriminal
Berjanji Menikahi Setelah Gauli ABG, Pria Bernama Helmi Yahya Diringkus Polisi di Kotabaru
Setelah setubuhi anak dibawah umur selama beberapa kali, Helmi Yahya (19) warga Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, diringkus jajaran Satreskrim.
Penulis: Man Hidayat | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Setelah setubuhi anak dibawah umur selama beberapa kali, Helmi Yahya (19) warga Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, diringkus jajaran Satreskrim Polsek Batulicin.
Helmi melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Padahal sebelumnya sudah berjanji ingin mengawini korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri, namun dia ingkar hingga akhirnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin.
Korban NR (16) itu mengaku kepada orangtuanya bahwa telah disetubuhi pacaranya selama beberapa kali. Alhasil, ibu korban yang mendengar itu langsung melaporkannya ke pihak polsek untuk diproses lebih lanjut.
Tak sampai 1 x 24 jam, jajaran Polsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 01.00 wita.
• Akhirnya Jaksa Cantik Pinangki Ditangkap, Ditahan di Rutan Salemba & Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar
• Pria Palangkaraya yang Onani di Muka Umum Masih Ditahan Polisi
Pelaku yang saat itu, masih bersantai terkejut saat didatangi anggota Polsek Batulicin. Namun setelah mengetahui maksud kedatangan Polisi ini, dia tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Batulicin.
Kapolsek Batulicin Iptu Farikin Rois MA, didampingi Kanit Reskrim Bripka Heru Gunawan, Rabu (12/8/2020) membenarkan penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur.
" Tersangka ini beberapa kali melakukan persetubuahn di kos teman di Jalan Plajau Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, sebanyak 4 kali rentan waktu antara Februari sampai Juli," katanya kepada banjarmasinpost.co.id.
Dengan bujuk rayu, NR berhasil dirayu oleh tersangka sehingga persetubuhan terjadi berkali-kali. Bahkan sebelumnya sempat digerebek warga di rumah temannya hingga larut malam, meski tidak sedang bersetubuh namun sempat di bawa ke kantor desa untuk menjelaskan perbuatannya.
" Di situlah awal mula orang tua korban mengetahui, sehingga tersangka berjanji akan menikahi anaknya. Namun tersangka ingkar dan tidak mau memgawini anaknya, yang mengakibatkan orangtua korban keberatan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Kini tersangka pun sudah mendekam di Mapolsek Batulicin untuk proses lebih lanjut. Dan tersangka kenakan pasal Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman sekitar 12 tahun kurungan penjara. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pencabulan-001.jpg)