Berita Tanahbumbu

Dua Kecamatan Baru Tanbu Belum Dapat Kode Wilayah, Tunggu Hingga 2021

Pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Tanahbumbu telah disetujui DPRDKabupaten Tanahbumbu, beberapa waktu lalu.

Tayang:
Penulis: Man Hidayat | Editor: M.Risman Noor
banjarmasin post group/man hidayat
Kabag Pemerintahan Tanbu, Kadri Mandar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Tanahbumbu telah disetujui DPRD Kabupaten Tanahbumbu, beberapa waktu lalu.

Dua kecamatan baru itu adalah Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatam Teluk Kepayang. Sehingga nantinya di Tanahbumbu akan miliki 12 kecamatan lantaran saat ini masih ada 10 kecamatan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tanahbumbu, Kadri Mandar, Kamis (13/8/2020) mengatakan dua kecamatam sudah dalam proses pengajuan karena sudah selesai diparipurnakan untuk diusulkan ke Biro Hukum Provinsi sebelum ke Mendagri.

" Dua kecamatam ini sedang berproses dan kemungkinan sudah bisa jalan di 2021 setelah mendapatkan kode wilayah," katanya.

Namun, terlebih dahulu harus menunggu karena ada moratorium pemberian kode wilayah selama Pilkada 2020 ini. Sehingga menunggu pilkada selesai barulah ada pemberian kode wilayah.

Fotonya Berpasangan dengan Muh Rusli Tersebar di Medsos, Begini Reaksi Bupati Tanbu H Sudian Noor

Dewan Tanahbumbu Usulkan Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil

"Yang jelas untuk lokasi ibu kota kecamatan sudah disiapkan lahannya dan sementara nanti mungkin mencari tempat yang layak sampai bangunan kantor yang baru. Namun kita tetap masih menunggu kode wilayah dulu," katanya.

Untuk lebih jelasnya, prosesnya sudah sampai dimana, Kadri mengarahkan agar bisa menanyakannya ke bagian hukum Pemkab Tanbu.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Irwan,emgatakan untuk proses pemekaran 2 kecamatan, raperda sudah selesai dibahas dan sudah sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan.

" Selanjunya akan di sampaikan ke Biro Hukum Provinsi untuk dimintakan no register terlebih dahulu sambil menunggu raperda tersebut disampaikan ke Kementerian untuk memdapatkan kode wilayah pemekaran kecamatan," katanya.

Saat ini, jajarannya sudah menyampaikan ke Biro Hukum Provinsi, sehingga tinggal menunggu nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kasel.

" Kalau sudah itu selesai, selanjutnya akan kami mintakan kode wilayah ke pemerintah pusat melalui biro pemerintahan provinsi Kalsel, tetapi masih harus menunggu 2021 karena ada moratorium kode wilayah di 2020 ini," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved