Berita Tanahbumbu

Dewan Tanahbumbu Usulkan Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil

DPRD Kabupaten Tanahbumbu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ke Bupati Tanahbumbu pada Rapat Paripurna DPRD.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Humas DPRD Tanahbumbu
Ketua DPRD Tanbu saat ajukan Raperda Inisiatif 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanahbumbu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ke Bupati Tanahbumbu pada Rapat Paripurna DPRD.

Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, mengatakan 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan yakni Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Raperda Keolahragaan, Raperda Pengelolaan Perikanan Pada Perairan Umum Daratan, dan Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Menurut H Supiansyah, Rabu (12/8/2020) raperda Inisiatif yang diajukan ini dilatarbelakangi oleh kepekaan dan kepedulian DPRD Tanbu terhadap aspirasi yang diserap dan disampaikan oleh masyarakat.

Denda Beras 5 Kg Sampai 10 Kg, Bila Pegawai Pemkab Tanbu Tak Pakai Masker

Pengusiran Orang yang Diduga Gila dari Pesawat Citylink Jadi Video Viral, Begini Penjelasannya

Sehingga ditindaklanjuti untuk membentuk sebuah perda.

Satunya Raperda membahas terkait Pemberdayaan Nelayan Kecil.

Dimana sebagian besar penduduk Kabupaten Tanahbumbu mengandalkan pendapatan dari pekerjaan sebagai nelayan.

Hal ini karena mereka tinggal di daerah yang dekat dengan laut dan pantai.

Mereka (Nelayan) sangat tergantung terhadap sumberdaya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan pemberdayaan.

“Selama ini nelayan bekerja secara sederhana dan tradisional, baik dari sisi peralatan maupun sarana dan prasarana yang sebagian besar hanya bergantung pada tanda-tanda alam untuk turun melaut mencari ikan,” ujarnya.

Untuk itu, pemberdayaan terhadap nelayan kecil sangat perlu dilakukan dengan cara memberikan pelatihan cara menangkap ikan secara modern.

Selain itu, pengoperasian peralatan tangkap ikan, aspek keselamatan kerja, bahkan penambahan modal untuk menjalankan usaha.

"Raperda inisiatif yang diajukan ini semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan kecil di dalam menaikan taraf hidup nelayan dan agar lebih baik lagi di masa mendatang," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved