Berita Tanahbumbu
Denda Beras 5 Kg Sampai 10 Kg, Bila Pegawai Pemkab Tanbu Tak Pakai Masker
Bupati Tanbu, Kalsel, terbitkan perbup untuk cegah Covid-19 yang di antaranya mencantumkan sanksi bagi pegawai pemkab yang tidak mengenakan masker.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bupati Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, H Sudian Noor, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 terkait tatanan baru masyarakat.
Termasuk, kebijakan Bupati Tanbu yang disampaikan langsung saat rapat paripurna dan didengarkan seluruh Kepala SKPD.
Bupati Sudian Noor menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawainya bila kedapatan tak mengenakan masker.
Kebijakan itu untuk ASN dan non ASN yang kedapatan tidak pakai masker oleh petugas yang melaksanakan razia.
• Bupati Tanbu Sosialisasikan Perbup Tatanan Baru Masyarakat Aman dari Covid-19
• Polisi Tangkap Pencuri Kabel, Kadis PUPR Kabupaten Tanbu Ucapkan Terima Kasih
• APBD Tanbu Alami Penurunan Sebesar Rp 114 Miliar
• Gelar Swab Massal, Pemkab Tanbu Targetkan 1.064 Spesimen
Sanksi yang akan dikenakan, beras yang harus dibeli. Ketentuannya, bagi pejabat didenda beras seberat 10 kilogram. Sedangkan bagi staf ASN dan non ASN didenda beras seberat 5 kilogram.
"Beras hasil razia akan dibagikan ke masyarakat yang berhak menerimanya dan akan diatur kemudian," kata Bupati Sudian Noor, Rabu (12/8/2020).
Cara ini, selain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu, penting dilakukan.
Bagi yang tidak mengenakan masker, sanksi itu sebagai pendisiplinan bagian dari Protokol Kesehatan.
"Maka, kami akan memberi sanksi sosial bagi yang tidak menjalankan SOP yang dimaksud, dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											