Berita Regional
Hari Ini M Nazaruddin Bebas Murni, Keluar Lapas Sukamiskin Lebih Cepat dari Total Hukuman 13 Tahun
M Nazarudin, Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Mantan Bendahara Partai Demokrat, hari ini bebas murni dari Lapas Sukamiskin
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin dinyatakan bebas murni hari ini.
Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
M Nazarudin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
• UPDATE Harga iPhone: iPhone 7 Plus Rp 6,5 Jutaan hingga iPhone 11 Pro Max Rp27 Jutaan, Ini Daftarnya
• Rincian Naiknya Harga Emas Antam Sentuh Level Rp 2.000, Sempat Anjlok Gara-gara Vaksin Covid-19
• LIVE Streaming SCTV & Vidio.com, Jadwal Liga Champions RB Leipzig Vs Atletico Madrid Malam Ini
"Yang bersangkutan bebas murni," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama menjalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan di antaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio. Selama menjalani hukuman, Nazarudin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," kata Budiana.
Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.
"Bagi saya, semua ini perjalanan yang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia menjadi justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											