Selebrita

Komentar Nikita Mirzani untuk Nora Alexandra Pasca Jerinx SID Ditahan Imbas Unggah 'Kacung WHO'

Nikita Mirzani rupanya ikut memperhatikan kasus Jerinx SID. Ini terlihat di postingan artis yang sempat berseteru dengan Baim Wong dan Billy Syahputra

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Nikita Mirzani rupanya ikut memperhatikan kasus yang menimpa musisi Jerinx SID. Ini terlihat pada postingan artis yang sempat berseteru dengan Baim Wong dan Billy Syahputra itu.

Postingan Nikita Mirzani itu diunggah ulang oleh istri Jerinx SID yakni Nora Alexandra.

Diketahui, imbas unggahan Instagramnya terkait 'Kacung WHO', Jerinx SID resmi ditahan pihak kepolisian.

Imbas penahananan ini, Jerinx SID dan Nora Alexandra pun banjir dukungan dari netizen hingga sahabat terdekat mereka.

Ritual Baim Wong Tiap Subuh Selama 3 Tahun Diungkap, Suami Paula Ungkit Lunasi Utang Rp 1,5 Miliar

Peristiwa Ayu Ting Ting Diserang Fans Atta Halilintar Diungkit, Didi Riyadi Kulik Kekasih Aurel

Dukungan itu juga datang dari Nikita Mirzani.

Mengetahui Jerinx ditahan, Niki ternyata langsung memberi pesan untuk istri sang musisi, Nora Alexandra.

Niki menuliskan pesannya ini melalui unggahan Instagram stories di akun pribadinya.

Berlatar hitam, Niki menguatkan Nora dan mengaku berada di pihak istri Jerinx tersebut.

"Dear @ncdpapl I'm your side. Peluk jaauuuuhhh sayang," tulis Niki melalui Instagramnya @nikitamirzanimawardi_17 pada 12 Agustus 2020.

Unggahan tersebut pun langsung ditanggapi Nora.

Nora tampak mengunggah ulang postingan Niki tersebut.

Tak lupa, Nora menuliskan pesan untuk Niki sekaligus memohon maaf.

"Thank you so much mami @nikitamirzanimawardi_17 kebaikan mami berhati besar untuk merangkul Nora, maafkan bli ya mami," balas Nora.

Postingan Nikita Mirzani diunggah ulang Nora Alexandra

Postingan Nikita Mirzani diunggah ulang

Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Diketahui, Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved