Breaking News

Wabah Virus Corona

Tangkal Wabah Meningkat, Bupati Tabalong Juga Keluarkan Perbup

Meski saat ini tren kesembuhan terus meningkat, jajaran Pemkab Tabalong tak menurunkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Penulis: Dony Usman | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/dony usman
-bupati tabalong h anang syakhfiani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Meski saat ini tren kesembuhan terus meningkat, jajaran Pemkab Tabalong tak menurunkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Malahan kini telah diterbitkan sebuah aturan tertulis berupa Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 26 tahun 2020.

Perbup ini mengatur pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Update Covid- 19 Batola: Sembuh 6 Warga dan Positif Baru 4 Orang

Puluhan Pasien Covid-19 Tala Sembuh, ini Jumlah Sisa yang Dirawat

Perbup yang ditandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani tanggal 4 Agustus 2020 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, sosial distancing dan penerapan protokol kesehatan serta mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan.

Untuk ruang lingkup perbup ini meliputi pedoman atau panduan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.

Dalam perbup ini juga diatur pedoman dan panduan kegiatan masyarakat dengan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah.

Ini meliputi, pelaksanaan kegiatan di sekolah/insitusi/lembaga pendidikan lainnya, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosual budaya dan pengguna moda transportasi.

Kemudian diatur juga semua orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) termasuk di dalamnya tidak berkerumun lebih dari tiga orang kecuali dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lalu wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik dalam rentang jarak paling dekat 1 meter.

Selanjutnya bagi yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker.

Sanksi berupa perintah untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan, kerja sosiak berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Juga ada sanksi pembubaran kegiatan dalam hal terjadi kerumunan atau keramaian, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan.

Penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan pencabutan izin.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, Rabu (13/8/2020) mengatakan, sebelum perbup diterapkan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan selain turun ke jalan disertai pemberian masker, juga melalui spanduk-spanduk maupun media massa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved